Polisi Perketat Miras Masuk Ambon

TRANSINDONESIA.CO | AMBON – Aparat kepolisian dari Polsek Salahutu terus berupaya mencegah masuk dan beredarnya minuman keras tradisional jenis sopi di Kota Ambon secara bebas, dengan cara meningkatkan kegiatan razia terhadap seluruh bus penumpang dari Pulau Seram.

“Selain mencegah masuknya miras tradisional dari Pulau Seram seperti Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah, tujuan lainnya adalah dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Salahutu,” kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat 8 Maret 2019.

Misalnya pada Rabu, (6/3) kemarin sekitar pukul 12:00 WIT, bertempat di depan pintu masuk pelabuhan penyeberangan Hunimua, Negeri Liang Kecamatan Salahutu (Puau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah telah dilaksanakan kegiatan razia oleh personil Polsek Salahutu.

Sasarannya adalah mobil-mobil penumpang serta barang bawaan penumpang yang diperiksa untuk mencari miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu (Pulau Seram) Kabupaten SBB.

Kegiatan ini dipimpin Kanit Binmas Polsek Salahutu Bripka A.T.Ipiwatu dengan melibatkan empat personil Polsek Salahutu.

“Dalam kegiatan razia ini, polisi menemukan barang bawaan penumpang berupa miras jenis sopi pada bus jurusan Masohi-Ambon yang dikemas dalam karung beras ukuran 25 kilo gram sebanyak tiga Karung,” katanya.

Polisi juga menemukan dua karton berisikan miras sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 260 liter dan langsung diamankan di Mapolsek, namun tidak penumpang bus yang mengaku sebagai pemilik.

“Peredaran miras harus dicegah melalui setiap pintu masuk pelabuhan laut yang ada, apalagi sekarang menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum sehingga situasi kamtibmas harus tetap terpelihara,” ujarnya.

Untuk itu aparat kepolisian selalu meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah masuk dan beredarnya miras secara ilegal.[ANT]

Share