Habib Rizieq Anggap SP3 Polda Jabar Sudah Tepat

(Sudah) benar. Karena dalil dari pihak Kepolisian kurang barang bukti dan itu sudah disampaikan dalam SP3 secara tertulis oleh imam besar kita

Habib Rizieq.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | BANDUNG – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyatakan, keputusan penyidik Polda Jawa Barat yang mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penghinaan Pancasila sudah tepat.

Rizieq Shihab melalui penasihat hukumnya, M Ichwan Tuankotta menjelaskan, bahwa SP3 itu sudah diterima Rizieq Shihab dan dipaparkan secara langsung.

“(Sudah) benar. Karena dalil dari pihak Kepolisian kurang barang bukti dan itu sudah disampaikan dalam SP3 secara tertulis oleh imam besar kita,” ujar Ichwan seusai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin 8 Oktober 2018.

Menurut dia, apapun alasan kejanggalan yang diutarakan pihak Sukmawati, tidak bisa mengugurkan SP3. “Itu dalil mereka, silahkan beragumen, tapi saat ini polisi nyatakan kurang alat bukti untuk itu,” katanya.

Karena itu, HRS tidak dapat dipidana dalam permasalahan ini. Selain itu, apa yang dilakukan Polda Jawa Barat sudah tepat karena memang kurang alat bukti.

“Sehingga tak bisa dipidanakan menurut kami. sehingga apa yang dilakukan Polda Jabar sampai saat ini sebenarnya sejak awal kurang bukti, kami berkeyakinan,” katanya.

Sebelumnya, Sukmawati Soekarno Putri mempraperadilankan keputusan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan lambang Negara Pancasila dengan tersangka Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.

Sukmawati melalui penasehat hukumnya, Petrus Selestinus menjelaskan, keputusan Polda Jawa Barat memutuskan SP3 di saat kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, merupakan kejanggalan.

“Saat Polda mengeluarkan SP3, status tersangka terhadap Rizieq Shihab itu sudah diberikan (ke Kejaksaan) dan berkas juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Petrus. Viva

Share
Leave a comment