Enam Curanmor Kelompok Roro Jonggrang Diringkus

Mereka memperjualbelikan kendaraan yang ada STNK, ada juga memang kendaraan bermotor plat nomornya sudah diganti

Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO | TANGERANG – Enam orang spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat dibekuk Polres Metro Tangerang Kota. Kelompok yang kerap beraksi di Bandung itu dikenal dengan ‘kelompok Roro Jonggrang’.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit mobil berbagai merek yang diduga hasil kejahatan mereka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan polisi (LP) berupa pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Tangerang.

Kemudian polisi meringkus seorang pelaku utama berinisial OK saat sedang bersembunyi di kawasan Jakarta Barat pada Jumat 5 Oktober 2018.

“Dia adalah pelaku utama dengan modus mengambil kunci kendaraan bermotor di rumah korban saudara Herman,” jelas Kapolres di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis 11 Oktober 2018.

Menurut Kapolres, OK kerap menjual hasil curian kendaraan bermotor melalui perantara berinisial UJ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, UJ menjual hasil curian tersebut kepada penadah yang mengatasnamakan kelompok Roro Jonggrang di Bandung.

“Lima orang penadah dari kelompok Roro Jonggrang sudah kita amankan. Dari beberapa penadah tersebut kami berhasil mengamankan empat kendaraan mobil dari berbagai macam jenis,” terang Kapolres.

Adapun lima orang kelompok Roro Jonggrang yang diamankan masing-masing berinisial AM, DG, RD, HY dan R. Selain menerima kendaraan curian, kelompok ini juga menerima kendaraan yang digelapkan.

“Mereka memperjualbelikan kendaraan yang ada STNK, ada juga memang kendaraan bermotor plat nomornya sudah diganti. Dan mereka menjual kendaraan bermotor dikisaran harga Rp30 juta sampai dengan Rp40 juta,” papar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku utama dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Sedangkan kelompok Roro Jonggrang dikenakan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[COK/TRS]

Share
Leave a comment