James Riady Akui Pernah Bertemu Bupati Bekasi

Benar saya ada bertemu sekali dengan ibu Bupati yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan

CEO Lippo Group James Riady usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 30 Oktober 2018.[IST]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – CEO Lippo Group James Riady mengakui pernah bertemu dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada akhir 2017. Menurut James saat itu ia datang ke kediaman Neneng untuk sekedar memberi selamat kepada Neneng yang baru saja melahirkan.

“Benar saya ada bertemu sekali dengan ibu Bupati yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan,” kata James di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/10).

James mengaku sebelum pertemuan tersebut, ia tak pernah bertemu dengan Neneng. Bahkan, ia juga baru mengetahui bahwa yang memimpin kabupaten Bekasi adalah seorang perempuan.

“Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau baru melahirkan. Saya pertama kali baru tahu bahwa bupati itu adalah seorang wanita. Oleh karena itu waktu saya diajak untuk mampir hanya sekedar mengucapkan selamat saja. Saya mampir kerumah beliau mengucapkan selamat. Tidak ada pembicaraan lain. Tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apapun dengan beliau. Nah itu yang sudah saya memberikan pernyataan,” tegas James.

Sementara Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang juga diperiksa oleh penyidik KPK mengakui pernah bertemu ddngan James. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci apakah pertemuannya dengan James membahas tentang proyek Meikarta.

“Pernah pernah, (pertemuan) secara umum saja,” ungkap Neneng.

Dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dirinya belum mengetahui pasti ihwal pertemuan antara James dan Neneng. “Kalau itu intinya saya belum tahu. Tapi namanya  pertemuan kalau pengusaha dengan Bupati itu pasti ada. Enggak mungkin enggak. Tapi yang dibicarakan harus pasti benar tidak ada kolusi-kolusi,” kata Basaria.

KPK baru saja menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

‎Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal‎ 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal‎ 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B ‎Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ROL

Share