Ujaran Kebencian, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kami laporkan terkait beberapa statement (pernyataan) Saudara Farhat Abbas di medsos, media online, dan beberapa televise

Presidium Gerakan Pengacara (GP) Nusantara, Muhammad Akhiri (dua dari kiri), melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian, Sabtu (6/10/2018). (Foto: iNews.id)

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA –  Pengacara sensasional Farhat Abbas hari ini dilaporkan oleh sejumlah kalangan ke Polda Metro Jaya terkait dengan beberapa pernyataan serta unggahannya di media sosial (medsos). Laporan polisi itu antara lain datang dari KPPS (Komunitas Pengacara Prabowo–Sandi).

Salah satu perwakilan KPPS, Yupen Hadi mengatakan, pihaknya melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan; keonaran pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Kami laporkan terkait beberapa statement (pernyataan) Saudara Farhat Abbas di medsos, media online, dan beberapa televisi. Terakhir, yang kami lihat beliau menyampaikan beberapa statement yang menurut kami sudah menyinggung perasaan kami, sudah merugikan kepentingan kami sebagai pendukung Pak Prabowo dan Pak Sandiaga sebagai capres dan cawapres,” ujar Yupen di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).

Dia mengatakan, salah satu objek yang diperkarakan KPPS adalah pernyataan Farhat menyebut kebohongan Ratna Sarumpaet sebagai hasil konspirasi dari tim Prabowo–Sandi untuk menjatuhkan Joko Widodo.

“Lantas juga katanya ada beberapa statement lagi yang menggiring kepada permusuhan bahwa kami mencoba menyudutkan atau menuduh bahwa pelaku penganiayaan itu pendukung dari Jokowi. Padahal itu tidak benar, dan ini berkembang menjadi sebuah cerita di masyarakat, menimbulkan banyak asumsi sehingga semakin banyak yang berkembang semakin buruk dan jauh dari kebenaran,” ucap Yupen.

Dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya hari ini, KPPS juga membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya terhadap Farhat. Barang-barang bukti itu antara lain berupa video, dokumentasi media online, serta screenshot dari Instagram dan Facebook.

Sementara, Gerakan Pengacara (GP) Nusantara juga melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan akun Instagram milik calon anggota legislatif dari PKB itu yakni @farhatabbastv226.

“Kami duga (akun tersebut) telah melanggar hukum. Postingan akun tersebut secara garis besar, siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin,” ucap Ketua Presidium GP Nusantara, Muhammad Akhiri.

Dia mengatakan, pihaknya melaporkan Farhat dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 45A UU ITE. Pasal-pasal itu mengatur tentang penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).

“Kami berharap agar Polri cepat menanggapi laporan kami karena postingan tersebut telah merendahkan sebagian masyarakat atas pilihan politik mereka. Apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan memilih yang lain masuk neraka?” kata Akhiri.

Dalam laporannya, GP Nusantara juga melampirkan beberapa barang bukti yang antara lain berupa video dan pengakuan Farhat Abbas di media. iNews.id

Share