Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya

Meski Ratna dicekal dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dengan tuduhan melanggar UU ITE yang disangkakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sunir.
“Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE. Sooalnya yang mempublikasikan dan meng-upload ke media sosial persoalan kebohongan Ratna ini kan bukan Ratna sendiri. Tapi pihak lain,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 oktober 2018.
Jadi, kata Natea, IPW berkeyakinan kasus Ratna ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya.
“Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya,” ujr Neta.
Terbukti sambung Neta, hingga kini kasus makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tidak jelas rimbanya.
“Jika polisi memang berani dan punya bukti yang kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian diproses di Pengadilan dan bukan diambangkan seperti sekarang ini,” pungkasnya.[COK/TRS]