Dua Orang Tewas Pesta Miras, Polisi Gelar Razia

Karena itu, kami akan melakukan pengecekan ke laboratorium mengenai kandungan miras yang kami sita. Soalnya miras ini dijual dengan merek dagang cukup terkenal

ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO | BANYUMAS – Menyusul tewasnya dua warga akibat pesta miras di Kabupaten Cilacap, Polres Banyumas langsung menggelar razia. Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Cilacap, miras yang dikonsumsi kedua korban disebutkan berasal dari wilayah Banyumas.

”Begitu mendapat informasi bahwa miras yang menewaskan dua korban di Cilacap dibeli dari Banyumas, kami langsung menggelar raiza,” jelas Kabag Ops Polres Banyumas Kompol Zaenal Arifin.

Lokasi yang digerebek dalam razia tersebut, antara lain tempat penjualan miras di Kota Purwokerto dan di Kecamatan Sokaraja. Dalam penggerebekan di Purwokerto, polisi mendatangi rumah M (65) warga Kelurahan Purwokerto Wetan Kecamatan Purwokerto Timur. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan puluhan botol miras bermerek dan miras dikemas dalam bentuk kemasan lain.

Sementara untuk penggerebekan pedagang miras di Sokaraja, dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan petugas dari Polres Cilacap. Hal ini karena pihak kepolisian Polres Cilacap, juga sedang melakukan penyelidikan terkait kasus kematian dua warga.

“Informasinya, karena miras yang menewaskan kedua orang itu dibeli dari pedagang miras di Sokaraja,” jelasnya.

Zaenal menyatakan, miras yang digerebek di Purwokerto memang masih terkait dengan yang di Sokaraja. Hal ini karena miras yang dijual di warung Sokaraja, dipasok dari pedagang miras di Purwokerto. ”Karena itu, kami akan melakukan pengecekan ke laboratorium mengenai kandungan miras yang kami sita. Soalnya miras ini dijual dengan merek dagang cukup terkenal,” katanya.

AKP Zaenal juga menyatakan, polisi akan terus mengusut kasus itu untuk mengetahui darimana miras berasal. ”Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap J, yang merupakan anak menantu dari M. Hal ini karena M mengaku mendapatkan miras tersebut dari J,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, M dan J memang merupakan pemain lama dalam peredaran minuman beralkohol dengan omzet yang cukup besar. Tersangka juga sudah berulangkali tertangkap razia.

Sebagaimana diketahui, dua orang warga masing-masing terdiri dari Darto (40) warga Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas dan Kuntoro (38), warga Desa Buntu Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, setelah pesta miras di wilayah Desa Buntu.

Menyusul kasus tersebut, telah mengamankan seorang perempuan berinisial D (30), warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. D ikut ditangkap karena menjadi penjual miras yang menyebabkan kematian kedua korban. Selain D, petugas juga menangkap K (29), warga Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap. Peran K, sebagai orang yang diminta para korban untuk membeli miras ke Sokaraja.[REP/ROL]

Share
Leave a comment