MA Respon Usulan Polda Metro Pengendara Kena Tilang CCTV Tak Disidang

Kecuali kalau pelanggar tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan baru ada sidang

Tilang Elektronik Memotret Plat Nomor.[DOK]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Uji coba tilang CCTV (e-TLE: Electronic Traffic Law Enforcement) di Jalan Jenderal Sudirman – MH Thamrin Jakarta, Oktober 2018 mendatang, pelanggar tilang CCTV tidak menjalani persidangan asal membayar denda.

Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, yang telah menemui dan mengusulkan pada Mahkamah Agung (MA) agar pelanggar tilang CCTV tidak menjalani persidangan.

Usulan itu juga diharapkan agar pengemudi kendaraan yang melanggar lalu lintas langsung membayar denda tilang.

“Saya sudah ke MA untuk mempersempit birokrasi pembayaran tilang. Memang kita usulkan bahwa kalaupun masyarakat kena tilang tidak perlu lagi ada sidang. Kecuali kalau pelanggar tidak terima atau menyangkal dari apa yang dipersangkakan baru ada sidang,” kata Kombes Pol Yusuf, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 27 September 2018.

Kombes Yusuf berharap, MA dan instansi terkait serta pejabat pemerintah daerah mendukung penuh usulan tersebut guna membuat sistem birokrasi jauh lebih efisien.

“Sudah ada respons, sangat mendukung sekali mereka (MA). Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara mendukung. Tapi kami juga masih terus mencari formulasinya,” terangnya.

Mengenai pemblokiran STNK jika tidak membayar denda tilang dalam 14 hari, Kombes Yusuf menyatakan, sistem tilang CCTV sudah mempunyai payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang Lalu Lintas dan Undang-undang ITE.

“Sudah ada payung hukumnya, jadi di UU 22 LLAJ juga ada, di UU ITE juga ada, masalah pemblokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana, atau tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir,” ungkapnya.[COK]

Share