Dijemput Paksa KPK, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Dibawa ke Jakarta
Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal. Rencana, sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, M Faisal, Rabu (26/9/2018).
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara.
“Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal. Rencana, sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.
Muhammad Faisal, anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka penerima gratifikasi dan suap dalam pengesahan APBD Sumatera Utara 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015 yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho.
Febri menjelaskan, M. Faisal yang kini berstatus sebagai tersangka sudah dipanggil untuk proses penyidikan sebanyak tiga kali. Namun legislator Golkar tersebut baru memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
“Tanggal 7 dan 24 September 2018, tidak hadir,” terang Febri.
KPK sendiri dibantu oleh jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) saat menangkap M. Faisal. Hingga siang ini, KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap M Faisal sebelum pada akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
Setelah kejadian ini, Febri mengimbau agar para tersangka lain agar bisa kooperatif. Ditambahkan Febri, kejadian ini semoga menjadi pelajaran untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Okezone