Pemberlakuan Ganjil Genap Jalan Benyamin Sueb Mulai 1 Oktober

Khusus untuk lokasi Jalan Benyamin Sueb Kemayoran diberlakukan 1 hingga 13 Oktober 2018

Pemberlakukan genap ganjil.[IMH]
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Pusat akan kembali diberlakukan. Penerapan aturan ganjil-genap akan dimulai pada 1 Oktober menjelang pelaksanaan Asian Paragames.

“Khusus untuk lokasi Jalan Benyamin Sueb Kemayoran diberlakukan 1 hingga 13 Oktober 2018,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto di Jakarta, Selasa 4 September 2018.

AKBP Budiyanto mengungkapkan beberapa perubahan pemberlakuan ganjil-genap menjelang dan selama Asian Paragames sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018. Perubahan perpanjangan kebijakan ganjil-genap diberlakukan sejak 3-13 Oktober 2018 menjadi Senin-Jumat pukul 06.00 WIB-21.00 WIB (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku).

Trans Global

Sedangkan perpanjangan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.

AKBP Budiyanto menuturkan pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga negara. Seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua BPK.

Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Paragames. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor dan kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

Pembatasan ganjil-genap juga tidak berlaku untuk kendaraan seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.[COK/TRS]

Share