Polisi Sita 5.639 SIM dan 6.534 STNK Pelanggar Ganjil Genap

Selama 11 hari, total penindakan pelanggaran sebanyak 12.173, dengan barang bukti berupa 5.639 SIM dan 6.534 STNK disita petugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Petugas tindak pengendera yang melanggar kawasan Ganjil Genap.[IST]

TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – 11 hari perluasan ganjil genap, 12.173 pengendara ditlang karena melakukan pelanggaran, dan 5.639 surat izin mengemudi (SIM) serta 6.534 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disita sebagai barang bukti.

“Selama 11 hari, total penindakan pelanggaran sebanyak 12.173, dengan barang bukti berupa 5.639 SIM dan 6.534 STNK disita petugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Ahad 12 Agustus 2018.

Menurut AKBP Budiyanto, penindakan terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Timur sebanyak 2.434 pelanggar. “Lokasi tilang terbanyak juga berada di Jakarta Timur tepatnya di Jalan DI Panjaitan yakni sejumlah 229 pada 11 Agustus 2018. Selain di Jalan DI Panjaitan, tempat kedua lokasi penilangan ada di kawasan Kuningan, Jalan Benyamin Sueb arah ke Tol dan Jalan S Parman Jakarta Barat,” ungkapnya.

Kepada pengendara mobil pribadi, AKBP Budiyanto mengimbau untuk menaati aturan ganjil genap yang telah ditetapkan. “Selain untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, perluasan ganjil genap juga mampu meminimalisir kadar polusi udara di Jakarta,” ujarnya.[COK/TRS]

Share
Leave a comment