Rencananya ganja sebanyak itu mau dipasarkan Yovi, dia sebar dari mulut ke mulut ke orang-orang, kalo mau beli barang ke dia saja katanya
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Polres Jakarta Selatan tangkap karyawan di sebuah toko jasa percetakan Jago Print, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, bernama Yovi (25) karena mengedarkan 1,920 gram ganja di tempat kerjanya.
Adapun Yovi diduga mendapatkan barang haram itu dari seorang napi berinisial B yang mendekam di Lapas kawasan Tangerang.
Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Jakarta Selatan. Saat ditelusuri, ganja itu ternyata diedarkan oleh seorang pria bernama Yovi.
“Tim Satnarkoba Polres Jaksel lalu melakukan pengintaian pada pelaku hingga akhirnya Yovi ditangkap di Jalan Panjang, di depan kantornya, Jago Print, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar AKBP Budi di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menurut AKBP Budi, dalam penangkapan itu, polisi menyita dua bungkus ganja seberat 300 gram. Saat diinterogasi, Yovi mengaku masih memiliki sejumlah paket ganja yang disimpan di kantornya.
Saat dilakukan penggeledahan di toko pelaku, kata AKBP Budi, polisi menemukan 14 bungkus ganja seberat 570 gram dan satu paket besar ganja seberat 1.050 gram yang tersimpan di laci kantor jasa percetakan itu. Kepada polisi, Yovi pun mengaku mendapatkan barang haram itu dari B yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari Yovi, katanya B ini yang mengendalikannya, dia ada di Lapas Tangerang. B ini menghubungi Yovi untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan, lalu diminta dipasarkan,” tutur AKBP Budi.
AKBP Bidi menerangkan, dari hasil pemeriksaan di handphone Yovi, dia berencana melakukan transaksi dengan sejumlah orang sehingga polisi pun menunggu di toko Jago Print. Tak lama, datang secara berurutan 8 orang calon pembeli yang akhirnya turut diamankan dan bakal dijadikan saksi yang memberatkan Yovi.
“Rencananya ganja sebanyak itu mau dipasarkan Yovi, dia sebar dari mulut ke mulut ke orang-orang, kalo mau beli barang ke dia saja katanya,” jelas AKBP Budi.
Adapun barang haram itu, ungkapnya, dijual dengan berbagai macam harga sesuai paket, paling tinggi dijual perpaket Rp800 ribuan. Bila ganja sebanyak 1.920 gram itu terjual habis, Yovi baru bisa meraup keuntungannya, yang mana dia mendapatkan 30% dari semua hasil penjualan itu.
“Dia kerap menjual ganja itu di kantornya. Selain Yovi, kami masih dalami dugaan keterlibatan pegawai lainnya, termasuk Supervisornya. Dia sedang kami cari apakah ikut bantu juga karena sampai sekarang belum diketahui keberadaannya, mendadak hilang,” terang AKBP Budi.
Petugas juga sudah memeriksa sejumlah karyawan lainnya di toko tersebut dan melakukan tes urine, hanya saja petugas masih perlu mendalami lagi terkait hasil tes urine itu. Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan lanjutan di toko jasa percetakan yang saat ini sudah di garis polisi tersebut.
“Kita juga masih mendalami si B ini, apa benar dia penghuni Lapas di Tangerang sesuai keterangan Yovi. Makanya, kita akan koordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata AKBPwBudi.
Sementara itu, tersangka Yovi mengaku, dia sudah mengenal B selama 4 tahunan, sejak sebelum B mendekam di Lapas. Namun, untuk bisnis haram itu dia baru menjalankannya selama 3 bulanan terakhir, apes belum laku terjual dia sudah terciduk polisi.
“Kesepakatannya saya nanti dapat 30 persen dari semua penjualan. Pembeli juga rata-rata yang saya kenal saja, saya tawarin kalau mau beli barang ke saya,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, Yovi pun dijebloskan ke penjara dan diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun.[ISH/TRS]