Konsumsi Narkob Sejak 2014, Reza Bukan Diciduk Polisi

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Artis dan presenter kembali menjadi sasaran penangkpan terkait narkotika. Kali ini, artis komedi dan juga presenter Deron Eka alias Reza Bukan, diciduk polisi di rumahnya di Jalan Casa Jardin Blok F 8/6, RT 7/9, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah dibuntuti polisi pada Sabtu 30 Juni 2018 dinihari, pukul 02:00.

“Kami sudah membuntutinya sekitaran 1 minggu. Kami bekuk di rumahnya dan ketika itu kami temukan barang bukti yakni tiga paket narkoba jenis sabu di dalam gudang rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frenderiz, Minggu 1 Juli 2018.

Menurut Erick, saat tersangka diamankan pihaknya berhasil menyita barang bukti, di antaranya satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,19 gram, dua plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,39 gram, tiga buah alat hisap, dua korek api, dan satu kotak bekas kaleng permen berisikan potongan sedotan bekas pakai.

Presenter Reza Bukan di Mapolrestro Jakarta Barat, Minggu 1 Juli 2018.[IST]
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung menggerebek rumah pelaku seusai bekerja di stasiun televise,” ujarnya.

Kepada polisi, Reza mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2014 untuk menghilangkan stres dan membuatnya semangat bekerja.

“Di BAP nya yang bersangkutan mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2014 sudah untuk menghilangan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja,” ungkap Erick.

Kini kata Erick, pihkanya tengah memburu pelaku EC yang menual sbu kepada Reza. “Masih kita buru, EC pelaku yang menjual narkoba ke pria berinisial RB alias DE,” katanya.

Saat ini, Reza Bukan meringkuk di rutan Polrestro Jakarta Barat, dan dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.[ISH/TRS]

Share