TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Uji psikologi yang diwajibkan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), semula akan diterapkan, Senin 25 Juni 2018,ditunda dalam batas waktu yang belum ditentukan.
Kenapa?, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan pihaknya masih terus mempersiapkan pelaksanaan ujian ini agar diketahui masyarakat. Simulasi uji psikologi sudah dilakukan sejak 21 – 23 Juni 2018.
“Jadi kita masih sosialisasikan dulu ke masyarakat. Kita juga masih melaksanakan simulasi dulu sampai sistem benar-benar bisa diyakinkan berjalan lancar,” kata Kompol Fahri, Ahad 24 Juni 2018.
“Sampai kapan penundaannya nanti diberitahukan kemudian. Jadi intinya pelaksanaan uji psikologi untuk SIM ditunda,” katanya.[ISH/TRS]