Ketum IPJI: Kapolri Harus Kaji Ulang Penangkapan Wartawan Beritarakyat 

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Dugaan kriminalisasi terhadap pers masih terus terjadi. Kali ini  menimpa Slamet Maulana (32), wartawan Beritarakyat.co.id, media online terbitan Surabaya, Jawa Timur. Slamet ditangkap pada tanggal 12 Mei oleh  Polresta Sidoarjo. Diduga tanpa melalui proses penyelidikan hanya karena laporan pihak pengusaha hiburan karaoke.

Kasus yang membelit Ade,panggilan Slamet Maulana ini bermula  dari tulisannnya di beritarakyat.co.id soal adanya wanita penghibur di karaoke  keluarga X-2. Pengelola tak suka lalu melaporkannya kepolisi.

Atas penangkapan Ade tersebut mengundang reaksi keras dari Ketua Umum Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia H Taufiq Rachman SH, S.Sos, yang meminta Kapolri mengkaji ulang penangkapan wartawan tanpa melalui prodedur yang tepat. “Setahu saya isteri korban sudah bersurat kepada Kapolri meminta perlindungan hukum. Selayaknya Kapolri menanggapi keluhan masyarakat tersebut,” ujar H.Taufiq Rachman di Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.

Skamet Maulana, wartawan yang ditahan.[IST]
Menurut Taufiq penangkapan dan penetapan tersangka terhadap diri seseorang adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak azasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik dilakukan melalui prosedur yang tepat. “Ingat itu merupakan perampasan hak azasi,” tegas Taufiq Rachman, yang menyatakan IPJI, organisasi kewartawanan ini sangat memperhatikan perlindungan terhadap wartawan.

Sementara itu, Devi Widowati dihubungi via ponselnya, kemaren, membenarkan dirinya sudah berkirim surat kepada Kapolri, meminta perlindungan hukum atas kasus yang menimpa suaminya. “Ini terpaksa kami lakukan karena hak-hak suami saya yang dijadikan tersangka diabaikan. Kamaren (Kamis) organisasi kewartawanan suami saya juga dilarang bertemu, harus melalui izin Kasat Serse,” kata Devi.

Dalam surat perihal ‘Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum’ itu, Devi memaparkan kronologi peristiwa bahwa suaminya ditangkap atas laporan Arief Wiryawanto manager X-2 Family Karaoke  pada 15 Januari 2018 lalu.

Awalnya, Slamet Maulana  mendapat informasi soal adanya wanita penghibur di karaoke  keluarga tersebut. “Suami saya melakukan cross check, bertemu dengan manager karaoke. Selanjutnya suami saya pada Desember 2017 higga Januari 2018 menulis apa yang didapat termasuk sanggahan pihak X-2,” urai Devi.

Tulisan yang dimuat antara lain adanya wanita penghibur yang bisa diajak mesum di dalam kamar tempat karaoke. “Suami saya mempunyai bukti foto adegan pornografi yang dilakukan oleh wanita penghibur (purel) yang beroperasi di karoke itu,” jelas Devi.

Tidak terima atas tulisan Ade, manager  X-2 mengajak Ade bertemu dengan tujuan agar berita yang sudah naik dicabut sekaligus menghentikan membuat berita soal X-2. “Saat itu X-2 diwakili oleh pengacara Prayit. Permintaan X-2 ditolak oleh suami saya,” ucapnya.

Karena ajakan ditolak, akhirnya X-2 membuat laporan polisi No. LBP/24/1/2018/JATIM/RES.SD tanggal 15 Januari 2018. “Suami saya baru ditangkap tanggal 12 Mei 2018 tanpa penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Devi.

Menurut Devi, seharusnya sebelum suaminya ditangkap dilakuan penyelidikan, misalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara baru ditetapkan seseorang sebagai tersangka atau tidak berdasarkan bukti-bukti.

Tanpa melalui prosedur tersebut Ade ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 45 ayat 3 dan 4 jo pasal 27 ayat 3 dan ayat 4 UURI No. 19 tagun 2016 tentang perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 Tentang ITE.

“Seharusnya pekerjaan suami saya sebagai wartawan dilindungi oleh  UU Pokok Pers No,. 4o tahun 1999, Kode Etik pers serta nota kesepahaman antara Kapolri dan dewan Pers No. 2/DP/MOU/II/2017 No. B/15/II/ tanggal 9 Pebruari  2017tentag koordinasi dalamperlindungan  Kemerdekaan Pers dan Penegakan hukum terkait penyalagunaan profesi wartawan,” urai Devi.

Soal penangkapan dan mempidana wartawan juga pernah diungkap Wakapolri Komjen Pol Syafrudiin yang menyebut wartawan tidak boleh langsung dipidana.Pidanakan wartawan harus melalui mekanisme Dewan Pers.Karena itu, Devi Widowati berharap agar Kapolri dapat memberikan perlindungan hukum kepada tersangka,.

“Suami saya sedang menjalankan profesi kewartawanannya, saya berharap suami saya mendapat perlindungan hukum dari Kapolri dengan memberlakukan UU dan MoU yang saya sebutkan tadi,” ujarnya.

“Saya mengadu karena dalam kasus ini polisi mengabaikan azas praduga takbersalah,” tambah Devi.

Pada keterangan lainnya, Ketua Umum IPJI menyayangkan sikap dari pengurus Dewan Pers yang fungsinya sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Pers, diantaranya melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Seharusnya, kata Taufiq, Dewan Pers pro-aktif menjalankan fungsinya dengan monitor setiap peristiwa yang menimpa wartawan. “Dewan Pers harus ada di tengah wartawan dan permasalahannya dengan giat memonotoring. Masa ada peristiwa penangkapan yang diduga melanggar MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, kok Dewan Pers tak bersuara,” tandas Taufiq wartawan senior yang sudah malang melintang di media ibukota ini.[REL/ISH]

Share