Penjabat Walikota Bekasi Tindak ASN Bolos Pada Hari Pertama Kerja

TRANSINDONESIA.CO, KOTA BEKASI – Penjabat Walikota Bekasi, Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah, akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Kota Bekasi yang tidak masuk atau bolos tanpa alasan jelas, pada hari kerja pertama pasca libur panjang, hari ini Kamis 21 Juni 2018.

“Jika ada ASN yang memang sengaja tidak masuk atau bolos tanpa alasan yang jelas, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Minimal berupa sanksi administrative,” kata Ruddy, kemaren.

Menurut Ruddy, dia telah meminta Inspektorat Daerah dan BKPPD untuk bisa mengawasi sekaligus mendata ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja nanti di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinasnya.

Pejabat Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah meninjau Masjid Al Amir Pemko Bekasi, Sabtu 2 Juni 2018.[IST]
“Saya meminta kepala BKPPD bersikap tegas atas manajemen kepegawaian serta semua aturan yang melekat kepada ASN,” ujarnya.

Dikatakannya, ASN yang tidak masuk akan rugi karena berdampak terhadap pengurangan Tambahan Penghasilan PNS (TPP) yang notabene berbasis daftar hadir.

Pasca libur Idul Fitri 1439 H ini, Ruddy berharap ASN dapat menjalankan tugasnya secara normal pada hari pertama masuk kerja dengan pelayanan maksimal pada masyarakat.

“Libur yang diberikan pemerintah lebih dari cukup, jadi tidak ada alasan bagi ASN tidak masuk pada hari Kamis nanti,” tambahnya.[adv/humas]

Share