Gardi Gazarin Apresiasi Forum Jurnalis Desak Dewan Pers Ungkap Kematian Wartawan Di LP Kotabaru

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP), Gardi Gazarin, meapresiasi desakan berbagai forum jurnalis pada Dewan Pers terkait kematian tidak wajar wartawan Kemajuan Rakyat dan Berantas News, Muhammad Yusuf, 42 tahun, di LP Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Ahad 10 Juni 2018.

“Apapun motif kematian wartawan dalam sel penjara, merupakan insiden sewenang-wenang dan memilukan untuk pers di tanah air. Harus diusut tuntas sampai ke akarnya tidak saja melibatkan kepedulian dan solidaritas forum pers saja, namun juga konsistensi pihak berwenang lainnya seperti Komnas HAM dalam mendukung hak jurnalis berdasarkan kode etik serta kebebasan pers,” kata Gardi dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis 14 Juni 2018.

Sangat wajar kata wartawan senior dari Harian Suara Pembaruan, jika keluarga besar pers peduli penegakan hukum kompak menuntut pengungkapan secara nyata, tidak hanya teriak-teriak.

Gardi Gazarin saat tes wawancara calon anggota Kompolnas 2016-2020 di Hotel Grand Kemang Jakarta, Rabu (6/4/2016). [Sof]
“Jangan salahkan forum pers protes meluapkan kekecewaan yang mendalam di berbagai medsos. Jika menyimak kematian wartawan harian Bernas Udin, diduga karena penganiayaan gara-gara pemberitan, sudah masuk ke dalam lembaran hitam pers Indonesia. Demi mengungkap kasus tersebut, pers dimana pun berada bisa dan boleh saja ramai-ramai ikut melaporkan dan mendesak pengusutan kasus tersebut kepada Kepolisian setempat,” ucapnya.

Trans Global

Menkeu Tandatngani Uang NKRI

Minahasa jadi Kabupaten Cabai

Dikatakannya, pasca kematian mencurigakan M Yusuf dalam sel tahanan kejaksaan sudah dalam penyelidikan polisi. Sebagaimana telah ditegaskan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin bahwa tidak boleh ada penganiyaan terhadap wartawan siapapun apalagi terkait pemberitaan,” ujar Gardi.

“Adany instruksi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk segera menyelidiki dengan target menyelesaikan secara terang benderang membuat kit sedikit lega akan penegakan hukum,” katanya.

Sementara, istri almarhum, Arvaidah, akan menggugat kematian suaminya yang tidak wajar tersebut. “Saya dilarang masuk ke ruang visum karena petugas medis beralasan saya tidak kuat melihat jenazah. Jadi saya menunggu di luar ruangan,” kata Arvaidah kepada media beberapa waktu lalu.[ISH/TRS]

Share