Kasus Century, Boediono Harap Penegak Hukum Bertindak Arif

TRANSINDONESIA.CO, DEPOK – Mantan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono berharap lembaga penegak hukum dan peradilan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan arif dalam mengambil keputusan.

Hal ini dikatakan Boediono terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menaikkan status Boediono menjadi tersangka dalam kasus Bailout Bank Century tahun 2008 lalu yang merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun.

“Saya sepenuhnya percaya pada kearifan beliau-beliau (hakim dan KPK) ini,” kata Boediono di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jumat 13 April 2018.

Boediono.{DOK]

Boediono dikaitkan dengan kasus mega korupsi Bank Century 2008 di mana saat itu dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. BI saat itu mengambil kebijakan untuk menyelamatkan Bank Century yang telah gagal.

Mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dua hari lalu, Boediono mengaku akan menghormati proses hukum. “Saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum,” ujar Boediono.

Boediono telah berkali-kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Bahkan mantan Menteri Keuangan di era Presiden Megawati Soekarno Putri itu pernah duduk di bangku panas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 2014 lalu untuk memberi keterangan.

Saat itu Boediono menyebutkan kebijakan yang ia ambil sebagai Gubernur BI untuk menyelamatkan Bank Century adalah agar Indonesia terhindar dari krisis ekonomi seperti yang terjadi pada 1998. Boediono mengibaratkan Bank Century seperti sebuah rumah yang kebakaran.

Agar kebakaran tidak merambat ke rumah lain, maka harus segera dipadamkan. Yang dimaksudkan Boediono kala itu adalah bila negara tidak menyelamatkan Bank Century, maka akan berdampak kepada bank-bank lain dan bisa terjadi penarikan investasi besar-besaran dari Indonesia.[ROL]

Share
Leave a comment