Jasa Raharja Bayar Santuan 27 Korban Meninggal Kecelakaan Bus

TRANSINDONESIA.CO, BANDUNG – Jasa Raharja memastikan menjamin seluruh korban kecelakaan bus pariwisata yang terjadi di Turunan Cicenang Kampung Cicenang, Desa Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 10 Februari 2018, sekitar pukul 17:00.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Eri Martajaya mengatakan, untuk korban meninggal dunia sebanyak 27 orang dibayarkan kepada ahli waris sesuai alamat domisilinya.

“25 orang dibayarkan di wilayah Tangerang Banten, 1 orang di wilayah Bogor Jabar dan 1 orang di wilayah Karawang Jabar,” ucap Eri Ahad 11 Februari 2018.

Bus pariwisata yang terguling di turunan Cicenang Kampung Cicenang, Ciater, yang menewaskan 27 orang, Sabtu 10 Februari 2018, sekitar pukul 17:00.[IST]
Menurut Eri, sesuai dengan aturan, para korban akan mendapat santunan masing-masing untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan korban luka-luka maksimal mendapat biaya perawatan sebesar Rp20 juta.

“Kita telah diterbitkan surat jaminan biaya perawatan dan santunan bagi korban meninggal, untuk santunan meninggal dunia serentak dibayarkan hari ini kepada ahli waris masing-masing,” tuturnya.

Dan rencananya hari ini pihak Jasaraharja bersama dengan Korlantas, Ditlantas Polda Jabar dan Kadishub akan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) dislokasi kejadian. Seperti diketahui kejadian kecelakaan menimpa Rombongan Bus Parawisata (Premium Class) Nopol F 7959 AA yang datang dari arah Bandung usai mengunjungi Gunung Tangkuban Parahu.

Rombongan Koperasi Simpan Pinjam Permata Ciputat Tangerang Selatan, sesampainya di turunan Cicenang kendraan bus tersebut terbalik dan menabrak sepeda motor jenis Honda Beat  Nopol T 4382 MH.[DIN]

Share
Leave a comment