Ini Rincian Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – PT Jasa Marga Tbk menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta, mulai Jumat 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol itu mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 973/KPTS/M/2017.

Selain itu, kenaikan tarif juga diberlakukan di 9 ruas tol yang tersebar di seluruh Indonesia. Seperti Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa dan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.

Tarif 9 Ruas Tol Akan Naik, Berapa Besarnya?

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan,  penyesuaian tarif tol diberlakukan setelah 9 ruas tol memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Untuk kenaikan rata-rata di 9 ruas tol sekitar Rp 500 hingga Rp 1.000.[liputan6]

Daftar Lengkap Tarif Baru Tol Dalam Kota per 8 Desember
Share
Leave a comment