Saksi Ungkap Anak Bupati dan Kejaksaan Dapat Aliran BTT
TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Salah seorang saksi korupsi Bantuan Tak Terduga, Davitson mengaku pernah mengajukan proposal ke Bupati dan uang golf yang diikuti 2 Putra anak Bupati Pelalawan HM.Harris.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang lanjutan kembali digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, malam kemarin, menguak sejumlah fakta mengejutkan.
Terungkap bahwa, uang dugaan korupsi itu juga mengalir ke unsur Kejaksaan dan Pengadilan setempat yang ternyata melalui pengajuan permohonan bantuan ke Bupati Harris.Tak pelak, Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto, SH yang menyidangkan perkara ini kaget bukan main.
Hal ini terkuak dari pengakuan Davidson, selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum saat terjadinya kasus itu.Ia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang dengan terdakwa Lahmudin, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan.
Dalam keterangannya, Davidson mengakui telah mengajukan permohonanbantuan dana dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci dan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kepada Bupati Harris.
Bahkan, Ia ikut mencairkan sejumlah dana.Diantaranya, pengajuan bantuan anggaran Sosialisasi Pengacara Negara ke Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Zardewan.
“Diajukan Rp25 Juta karena ada sosialisasi Jaksa Negara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kita (Bagian Hukum) tak ada anggaran, maka kami ajukan ke Bupati,” ungkapDavidson.Hakim Bambang pun bertanya kenapa diajukanke Bupati.
“Ini kan urusan dinas. Saudara tidak ada anggaran. Kalau diajukan ke yang lebih tinggi, tentu tidak mungkin anda tidak tahu ke anggaran apa yang diajukan,” ucap Bambang. “Karena Bupati yang meminta permohonan,” kata Davidson lagi.
Ternyata, tak hanya satu kali, ada pencairan lain untuk Kejaksaan.”Untuk acara Pisah Sambut Kejari, diajukan ke Bupati. Diajukan permintaan. Kan, Kejaksaan waktu itu Pak Furkon. Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum),” ungkap Davidson.
Ada Jaksa yang terima melalui Davidson, ada juga mengambil sendiri. Jumlahnya masing-masing berkisar Rp20 hingga Rp25 juta.Sedangkan dari pihak Pengadilan, ada juga hakim yang mengajukan proposal melalui Davidson.
Namun, pengambilannya dilakukan sendiri-sendiri dengan jumlah masing-masing berkisar belasan juta.”Pak Jaksa. Tolong siapkan bukti yang Rp20 juta,” kata Firdaus Ba’syir,Kuasa Hukum Lahmudin. Ia penasaran.Jaksa, Davidson dan Firdaus bersama-sama maju ke hadapan Hakim memeriksa bukti kwitansiitu.
Sidang lanjutan akhirnya ditunda hingga Rabu 3 Januari 2018 mendatang.”Kita jadwal sore saja,” kata hakim sebelum mengetuk palu penundaan sidang.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, JPU Marel SH dan Abu Abdul Rahman SH menjerat tiga terdakwa.Mereka adalah mantan Lahmudin, dan dua anak buahnya, Kasim dan AndiSuryadi.
Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun2012 lalu. Berawal ketika itu DPKAD Pelalawan mendapat anggaran tersebut. Dana itu, awalnya untuk penyaluran bantuan untuk bencana alam ataubantuan yang bersifat sosialitas kemasyarakatan.
Namun diperjalanannya, dana itu justru disalurkantak tepat sasaran. Akibatnya, terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.
“Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKD dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swastatelah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih,” terang JPU dalam sidang dakwaan sebelumnya.
Akibatnya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah danditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bupati Pelalawan HM Harris dan Dua PutranyaTernyata, kasus ini menjadi sorotan lantaran Bupati HM Harris ikut terseret sebagai terperiksa. Tak hanya dirinya, dua putra kandungnya, yakni Budi Artiful dan Adi Sukemi juga dihadirkan ke ruang sidang.Ternyata, dalam setiap tujuan peruntukan dana itu, baik HM Harris dan dua putra itu, memiliki kaitan.Budi Artiful dan Adi Sukemi telah menjalani pemeriksaan di persidangan.[SBR]