Mahfud MD: KPK Bisa Tangkap Setnov, Ini Syaratnya

TRANSINDONESIA.CO, JEMBER – Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto setelah Ketua DPR tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el). KPK, kata Mahfud juga bisa menangkap Novanto dengan syarat.

“Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi,” jelas Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu 11 Nopember 2017.

Mahfud menjelaskan, ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur. “Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi,” ujar Mahfud.

Setya Novanto.[Dok]
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Novanto. Namun dengan beberapa syarat. “Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif,” ujar Mahfud.

Pada Jumat 10 Nopember 2017, KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Saut mengatakan bahwa KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto) yang merupakan anggota DPR RI.

Saut juga menyebutkan bahwa KPK pada 5 Oktober 2017 melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara KTP-el dan telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada SN di rumah di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat 3 Nopember 2017, sore.

Setelah KPK mengumumkan status tersangka Setnov kemarin, kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi, melaporkan empat pejabat KPK yang dinilainya ikut andil dalam menetapkan Setnov sebagai tersangka. Keempat orang yang Fredrich laporkan itu adalah Agus Raharjo, Aris Budiman, Saut Situmorang, dan A Damanik.

Pemohon laporan polisi bernomor LP/1192/XI/2017/Bareskrim itu adalah Achmad Rudyansyah. “Kami tim kuasa hukum telah resmi melaporkan ke Bareskrim dengan tindak pidana Pasal 414 juncto 421,” ungkap Fredrich usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).[ANT/ROL]

Share
Leave a comment