21 Izin Tambang Sumbar Dicabut

TRANSINDONESIA.CO, PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menegaskan telah mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Padang terkait permohonan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah atau non-Clean and Clear (CnC).

Kepala Biro Humas Pemprov Sumatra Barat Jasman Rizal menjelaskan, hingga saat ini Pemprov Sumbar telah mencabut 21 IUP yang belum CnC.

Langkah ini diambil setelah Pemprov Sumbar memperoleh salinan amar putusan dari pengadilan pada tanggal 28 Oktober 2017.

Penambang pasir.[DOK]
“Hari itu juga Pemprov langsung menindaklanjutinya,” kata Jasman, Sabtu 4 Nopember 2017.

Ia menjelaskan amar putusan pengadilan mengamanatkan pemprov wajib mencabut IUP yang non-CnC. Artinya, dari 26 IUP yang dituntut oleh LBH Padang, hanya 21 IUP yang bisa dicabut izinnya, karena lima IUP lainnya telah dinyatakan CnC.

“Pada proses persidangan, telah kami sampaikan bahwa dari 26 IUP yang dituntut untuk dicabut oleh penggugat, ternyata ada 5 (lima) IUP yang tidak bisa dicabut, karena telah CnC,” jelas Jasman.

Jasman menampik anggapan bahwa Pemprov terkesan memperlambat proses pencabutan IUP setelah putusan PTUN Kota Padang keluar.

Menurutnya, bagaimanapun putusannya, Pemprov Sumbar tetap harus menunggu salinan amar putusan pengadilan.

Salinan putusan tersebut yang dijadikan rujukan bagi Pemprov untuk menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan IUP dimaksud. “Tanpa adanya nomor amar putusan pengadilan, Pemprov tidak bisa membuat SK Pencabutannya,” katanya.

Sebagai catatan, lanjut Jasman, sebelumnya IUP diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini membuat Pemprov membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM tentang kewenangan pencabutan IUP sesuai UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

“Dengan keluarnya putusan pengadilan, maka tiada alasan lagi bagi siapapun untuk menunda pencabutan IUP yang non-CnC,” katanya.

PTUN Kota Padang telah mengabulkan permohonan dalil fiktif positif oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang atas pencabutan 26 IUP bermasalah.

Melalui putusan persidangan dengan nomor 2/P/FP/2017/PTUN PDG yang dibacakan Jumat (20/10) lalu, hakim mengatakan ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Minerba tentang pencabutan IUP oleh gubernur yang sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Beleid tersebut secara gamblang menyebutkan bahwa kewenangan evaluasi atas IUP dilimpahkan dari kabupaten/kota kepada provinsi.

Sebelumnya, LBH Padang mengancam untuk melakukan langkah hukum lanjutan bila Pemprov Sumatra Barat tidak segera menjalankan putusan pengadilan. [ROL]

Share
Leave a comment