KPK Sudah 11 Kali Panggil Setnov

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – KPK telah melakukan 11 kali pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam kasus penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharja dan Andi Agustinus.

“Sampai dengan Rabu kami sudah melakukan secara total 11 kali pemanggilan baik pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharja dan Andi Agustinus,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Nopember 2017.

Ia meminta, Setya Novanto memiliki iktikad baik untuk menyerahkan diri kepada KPK. Sehingga nantinya proses hukum Setya Novanto dapat berjalan dengan baik. “Masih terbuka kemungkinan bagi sodara Setya Novanto untuk menyerahkan diri ke kantor KPK,” ungkapnya.

Setya Novanto.[IST]
Pada Jumat 10 Nopember 2017, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap ketua umum Golkar tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan dari Hakim Tunggal Cepi Iskandar.

KPK menduga Novanto pada saat proyek KTP-el bergulir menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendri atau korporasi atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[ROL]

Share