LSM Desak Pemkab Karawang Tolak Izin Lingkungan PT KPSS

TRANSINDONESIA.CO, KARAWANG – Pemkab Karawang disesak menolak menolak izin lingkungan yang telah diajukan PT Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) karena telah divonis mencemari lingkungan dan didenda Rp500 juta.

Penolakan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Lodaya, agar Pemkab Karawang tidak membeikan rekmendasi izin lingkungan yang diajukan PT KPSS yang masuk di area dua lokasi di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, dan Desa Wanajaya, Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

“Sudah terbukti bersalah dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Karawang dan Mahkamah Agung, sekarang PT KPSS kembali mengajukan izin. Pemkab Karawang harus menolaknya,” Ketua LSM Lodaya Nace Permana, di Karawang, Ahad 12 Nopember 2017.

Limbah industri cemari lingkungan.9dok)

Menurutnya, PT KPSS tidak layak mendapatkan izin lingkungan selain pernah divonis pda tahun 2010 bersalah karena melakukan pelanggaran mencemari lingkungan, dengan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin yang akhirnya perusahaan itu didenda Rp500 juta.

Kemudian perusahaan yang bergerak bidang peleburan baja dan logam itu banding yang oleh Mahkamah Agung memvonis perusahaan tersebut dengan denda lebih besar yakni mencapai Rp1 miliar karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Pemkab Karawang harus tegas menolaknya, dasarnya sudah cukup jelas melakukan pelanggaran,” katanya.[MET]

Share