KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Setnov
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada Senin (13/11) besok. Setnov yang baru saja ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja (ASS)
“Iya besok diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Republika.co.id pada Ahad (12/11).
Menurut Febri, surat pemanggilan juga sudah dilayangkan KPK kepada Novanto. Adapun pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang tersebut dibutuhkan pasca penahanan terhadap Anang beberapa hari lalum.
“Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS,” katanya.
Sebelumnya, usai diperiksa selama tujuh jam, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), yakni mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja (ASS) pada Kamis (9/11) sore.
“ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).
Anang ditetapkan menjadi tersangka pada (27/10) lalu dan telah diperiksa sebagai tersangka pada (6/10). Anang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain sebanyak 10 kali.
Anang Sugiana adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.[ROL]