KPK Layangkan Panggilan Ketiga untuk Setnov

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada Senin (13/11) besok. Setnov yang baru saja ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Anang Sugiana Sudiharja (ASS)

“Iya besok diagendakan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka ASS,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Republika.co.id pada Ahad (12/11).

Menurut Febri, surat pemanggilan juga sudah dilayangkan KPK kepada Novanto. Adapun pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang tersebut dibutuhkan pasca penahanan terhadap Anang beberapa hari lalum.

Gedung KPK>(Dok)

“Setelah penahanan ASS, penyidik masih perlu lakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka ASS,” katanya.

Sebelumnya, usai diperiksa selama tujuh jam, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), yakni mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharja (ASS) pada Kamis (9/11) sore.

“ASS ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Anang ditetapkan menjadi tersangka pada (27/10) lalu dan telah diperiksa sebagai tersangka pada (6/10). Anang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain sebanyak 10 kali.

Anang Sugiana adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi KTP-el setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1  KUHPidana.[ROL]

Share