BPN Labuhanbatu Terbitan Sertifikat “Siluman”
TRANSINDONESIA.CO, RANTAUPRAPAT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, Sumatera Utara, dituding terbitkan sertifikat “siluman”.
Hal itu dikatakan Azis Pane, pihak penggugat usai sidang lapangan oleh Hakim PTUN Medan di lokasi objek perkara di Jalan WR Supratman, Pekan Dua Sigambal, Labuhanbatu, pada Selasa 7 Oktober 2017.
Menurutnya, tudingan itu sangat beralasan dikarena kan pihak mereka (Penggugat) tidak pernah di minta tanda tangan atau pemberitahuan akan di terbitkan sertifikat oleh pihak BPN.
“BPN itu instansi resmi, masa dalam pengukuran kami tidak di bilangin dan tiba-tiba sudah ada sertifikat, ini negara hukum atau negara suka-suka, seenaknya saja,” tuding Azis mewakili pihak tergugat Anifaidah Br Pane CS.
Dikatakannya, sewaktu sidang lapangan hakim juga merasa heran atas sikap BPN yang tidak membawa data dan persyaratan sesuai dengan acuan awal penerbitan sertifikat atas nama H. Kamalludin Dalimunte.
“Apa dasar penerbitan sertifikat itu, dan tolong tunjukkan lampiran berkas,” tanya Hakim Ketua, Anda Rizal Ardiansyah SH, MH.
Sementara, pihak BPN yang diwakili Dedi Manap,SH, mengatakan berkas tersebut saat ini tidak ada dan saat kantor BPN pindah ke kantor yang baru data itu bisa saja hilang atau belum ditemukan
Usia sidang lapangan, Hakim Ketua yang dikonfirmasi, mengatakan BPN seharusnya menunjukan berkas mengenai sertifikat Karena pengadilan mempunyai hak untuk meminta bukan alasan itu Arsip negara.
“BPN tidak bisa bersikap seperti itu, karena sertifikat itu menjadi pokok objek perkara, tidak ada alasan untuk tidak memperlihatkan berkas berkas tersebut,” kata Anda Riza.
Sedangkan pihak penggugat yang diwakili penasehat hukumnya, Dam Hasonangan Harahap,SH.MH, meminta Majelis Hakim membatalkan sertifikat No 452/Kelurahan Sigambal tanggal 15 Juni 2005, Surat ukur No 08/Sigambal tanggal 21 April 2005 seluas 498 M2 atas nama Haji Kamaluddin Dalimunte yang di terbitkan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten/Tergugat.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut dan mencoret Sertifikat Hak Milik No 452/ Kelurahan Sigambal tanggal 15 Juni 2005 dan menghukum tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.[ZAH]