Kasus Novel, Pengamat: Polisi Dinilai Diskriminatif
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai adanya sikap diskriminatif yang ditunjukkan kepolisian dalam menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dan laporan Brigjen Pol Aris Budiman terhadap Novel.
“Faktanya kita menyaksikan di satu sisi kepolisian dalam menangani penyiraman Novel Baswedan berlarut larut sampai 200 hari lebih, sementara laporan terhadap penyidik KPK (Novel) yang jelas-jelas bekerja atas perintah jabatan dan UU, langsung diproses. Jadi terlihat sekali sikap diskriminatifnya,” katanya, Minggu 5 Nopember 2017.
Karena itu, menurut Fickar, tim independen yang khusus mengusut kasus Novel ini sangat penting dibentuk oleh Presiden RI Joko Widodo. Tim tersebut dinilai akan membantu mengurai persoalan yang terjadi pada kasus penyerangan Novel. “Sangat urgen bagi Presiden untuk membentuk tim independen yang menangani kasus Noval,” tuturnya.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Aris melaporkan Novel terkait dengan dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik dan media sosial.
Kasus ini bermula ketika Novel mengirim surat elektronik pada Arif Budiman pada Februari 2016. Namun, belakangan surel tersebut dipermasalahkan Arif sehingga berujung pada pelaporan Arif ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik.
“Dia (Arif) kan laporan tertulis ke Polda tanggal 13 Agustus. Kirim surat dia, merasa nama baiknya tercemar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono 31 Agustus lalu.
Sementara kasus penyerangan Novel terjadi pada 11 April yang lalu. Puluhan saksi dalam kasus tersebut telah diperiksa. Namun, telah lebih dari 200 hari, polisi belum bisa menemukan siapa tersangkanya, baik tersangka di lapangan maupun otak di balik penyerangan.[ROL]