Cataat, Mekanisme Tilang Elektronik CCTV

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menggodok rencana menerapkan sistem tilang elektronik dengan kamera Closed Circuit Television (CCTV) untuk menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Rencananya, November 2017  akan mulai dilakukan uji coba dengan memanfaatkan 14 CCTV milik Dinas Perhubungan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra, mengatakan dalam proses penilangan akan ada dua tahap yang diterapkan.

Pertama yakni dengan sistem manual, artinya anggota tetap berada di lokasi untuk melakukan tilang dengan membawa bukti foto pelanggaran hasil capture CCTV yang akan dilanjutkan dikirim ke pengadilan. Hal itu lantaran polisi belum mempunyai kamera yang bisa langsung terhubung dengan data base penyimpan nomor kendaraan seluruh Indonesia.

Tilang Elektronik Memotret Plat Nomor.[DOK]
“Ada dua cara, saya bicara yang manual karena yang otomatis kita tidak punya kameranya karena belum tersambung dengan data base tentang nopol seluruh Indonesia. Jadi kita pakai manual, ini petugas masih ada di lapangan melihat ada pelanggaran ditegur difoto langsung diberikan tilang, nanti dengan foto tersebut langsung dikirim ke pengadilan itu yang pertama,” kata Kombes Halim

Sedangkan langkah kedua yakni dengan mengirimkan surat tilang beserta bukti pelanggaran lalu lintas berupa foto langsung ke alamat pelanggar atau bisa langsung petugas mendatangi rumah pelanggar baru dilakukan penilangan di tempat.

“Yang kedua, kalau ada pelanggar kita lihat alamatnya di mana baru kita lakukan penilangan. Dor to dor, jadi gini prosesnya karena kalau kita lihat diluar negeri itu kita hanya penindakan hukum nanti otomatis dari kantor pos mengirim ke alamat pelanggar berdasarkan alamat plat nomor,” tutur Kombes Halim.

Menurut Kombes Halim, sistem tilang elektronik tidak mengharuskan adanya penyitaan barang bukti seperti halnya Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Yang dibutuhkan hanya bukti tilang sedangkan pembayaran akan dilakukan di pengadilan. Meski begitu, pihaknya juga masih terus membahas masalah tersebut. Pasalnya, jika tidak dilakukan penyitaan barang bukti maka akan susah untuk membuat pelanggar mau membayar denda tersebut.

Gambar Terkait

Untuk itu, Kombes Halim menyebut bisa saja nantinya denda akan dibebankan kepada pelanggar saat memperpanjang STNK jika memang tidak mau membayar denda pelanggaran.

“Ini proses memang belum kita lakukan, kita nanti sesuai SOP bisa nanti pada waktu perpanjangan STNK bisa kita lakukan itu. Rencananya seperti itu (menyisipkan denda tilang saat perpanjang STNK), kami baru mau buat mekanismenya untuk hal itu,” katanya.

Bisa juga, lanjut Kombes Halim, pelanggar diancam dengan Undang-undang lalu lintas jika memang tidak mau membayar denda tilang.

“Ada juga dendanya nanti kita lihat karena ini kan masih proses masih dibicarakan makanya nanti sempurna sempurnanya kita lakukan pada bulan November (saat uji coba),” pungkas Kombes Halim.

Menurutnya, sudah ada 14 CCTV milik Dishub DKI dengan empat kamera yang dilengkapi pengeras suara telah dipasang dibeberapa sudut jalan Ibu Kota yang akan membantu merekam dan mengambil foto para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Adapun 14 CCTV yang telah disiapkan untuk mendukung tilang elektronik tersebar diantaranya:

PTZ (pan, tilt, & zoom)– Kebon Sirih Thamrin

PTZ – Patung Kuda

PTZ – Hotel Milenium

PTZ – Sunan Giri

PTZ – Harmoni

PTZ – TU Gas

PTZ – Blok Y1 – Jl. Panjang

PTZ Blok A13 – Jl. Panjang

PTZ Kedoya Pesing – Jl. Panjang

PTZ Sunrise Garden – Jl. Panjang

PTZ – Kedoya Green Garden – Jl Panjang

PTZ – Kedoya Duri – Jl. Panjang

PTZ – Lapangan Bola – Jl. Panjang dan

PTZ – Pos Pengumben – Jl. Panjang.[ISH]

Share