Polda Metro Gandeng Kementerian PPPA Atasi Kejahatan Seksual Anak
TRANSINDONESIA.COM JAKARTA – Polda Metro Jaya menggandeng Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, untuk menanggulangi kejahatan seksual terhadap anak.
Langkah ini diambil, agar bisa lebih bersinergi dalam menindak setiap kejahatan seksual yang melibatkan anak. Dengan adanya sinergi ini diharapkan koordinasi dapat lebih intens, jika adanya kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Penanggulangan kejahatan anak di bawah umur tidak bisa disamakan dengan hukum yang digunakan terhadap orang dewasa.
“Polisi menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum bagi anak korban kejahatan. Kejahatan terhadap anak sudah masuk kategori extra ordinary crime,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis 12 Oktober 2017.
“Kami juga mendukung peningkatan kemampuan anggota Bhabinkamtibmas dan unit PPA dalam menanggulangi masalah anak,” katanya.
Dalam acara tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Dien Ernawati, perwakilan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta N Sitepu, Kepala UPT P2TP2A, Silvia, dan Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Anjar Gunadi.[ISH]