TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Penyidik Polsek Kebayoran Lama resmi menetapkan Anwari menjadi tersangka penganiayaan terhadap petugas parkir di Mal Gandaria City (Gancit). Penganiayaan yang diduga dilakukan dokter tersebut terjadi Jumat 6 Oktober 2017.
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan, Minggu 8 Oktober 2017.
Menurut dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Anwari. Dia mengatakan, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak TNI terkait kasus tersebut. Dia pun memastikan tersangka bukan anggota TNI.
“Murni kasus penganiayaan, tidak ada kaitan sama TNI,” imbuh Iwan.
Polisi menjerat dr Anwari dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang pemakaian kekerasan atau ancaman kekerasan.[LP6]
