Polisi Tangkap Janda Pengedar Sabu
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Janda beranak dua bersama teman pria kaki tangan bandar sabu, dibekuk petugas Reserse Narkoba Polsek Metro Menteng di Jalan Ori dan Jalan Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis 5 Oktober 2017 petang. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 54,98 gram.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Ronaid Purba mengatakan pengungkapan berawal dari ditangkapnya pria berinsial DH alias Didi, 29 tahun, di kosan Jln. Ori, Kota Bambu,Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu 44,03 gram sabu,berikut bong, sedotan dan timbangan. Kemudian berkembang hingga tertangkap lagi wanita berinsial RIS alias Risma, 28 tahun, dikosan Jln. Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu 10,95 gram, berikut timbangan dan bong.
Sedangkan bos pemilik barang haram berinsial KA kabur saat petugas menggerebek kosannya yang tinggal di Kota Bambu.
Sementara Kasubnit Narkoba Polsek Metro Menteng, Ipda Muhammad Saputra menambahkan penangkapan wanita bersama teman prianya berawal dari laporan seorang pria yang ditangkap pertengahan bulan September lalu di Menteng. Pria itu mengaku membeli sabu dari seorang wanita.
Ipda Muhamad Saputra mengatakan dari kosan wanita berkulit sawo matang itu petugas menemukan sabu diatas meja. Ibu beranak dua itu mengaku kalau barang haram itu milik bandar besar berinsial F, yang tinggal di Palmerah. Namun saat petugas mendatangi rumah pria pemilik barang haram tersebut, ternyata keburu kabur. Hingga saat ini polisi masih memburu bandar besarnya yang sudah terdeteksi identitasnya.
“Diduga wanita ini punya jaringan selain dengan pria yang disebut, juga dengan bandar lainnya,” papar Ipda M Saputra. Akibat perbuatan tersebut, pasangan pengedar ini terancam pidana penjara diatas lima tahun.[ISH]