Speedboat Berisi 1 Kg Sabu Ditangkap Tim WFQR-4 Di Tanjung Balai Karimun

TRANSINDONESIA.CO, KEPRI – Sebuah  kerja gemilang kembali diperlihatkan oleh Tim WFQR (Western Fleet Quick Response)-4 pada Kamis 28 September 2017, Sabu seberat 1 Kg berhasil diamankan dari Speedboat bermesin 40 PK di Perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam konferensi pers di Mako Lantamal IV Tanjung Pinang, Danlantamal IV, Laksamana Pertama Ribut Eko Suyatno menjelaskan bahwa speed boat bermesin 40 PK yang ditangkap pada Posisi 1° 9′ 127″ U 103° 24′ 316″ T  di perairan Karimun Anak, dimana kapal tersebut merupakan Target Operasi (TO) dari Lantamal IV sejak lama.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun yang terdiri Patkamla combat boat, Patkamla V8, Speedboat Posmat Meral dan Tim Pengintai via Pompong Nelayan.

Tersangka pembawa sabu dalam Speedboat.[MIR]
Proses penangkapan itu bermula Tim WFQR-4 yang sedang dalam penyamaran sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan meyakinkan penjual Narkoba. Selanjutnya Tim Penyamar bergerak menuju titik yang sudah ditentukan di perairan Pulau Dangkar dan menemui penjual dengan menggunakan Pompong sewaan dan membawa uang Rp200 juta,- sebagai pancingan. Namun atas pertimbangan keselamatan tim penyamar, kegiatan tersebut dibatalkan dan disetujui bahwa akan dilaksanakan transaksi lagi pada hari Kamis dini hari di perairan Pulau Buru dengan transaksi 1kg Narkoba jenis Sabu-sabu dengan total transaksi Rp600 juta.

Selanjutnya setelah menerima informasi dari Jaring Agen bahwa penjual barang tersebut sedang bergerak menuju Malaysia untuk mengambil Narkoba, tim penyamar kemudian menghubungi penjual dan disepakati bahwa transaksi dilaksanakan pada sore hari diperairan Pulau Karimun Anak.

“Awalnya mereka hanya menunjukkan dua paket kecil ini”, Danlantamal menunjukkan barang bukti 2 paket dalam bungkus plastik kecil,”Namun tim kami tidak puas dan mengejar barang yang lebih besar lagi dan akhirnya barang bukti seberat 1 Kg itu pun berhasil kami dapatkan”.

Akhirnya, Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap pelaku di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun.  Adapun pelaku atas nama Ram (36 th) yang merupakan kurir, dengan alamat Dusun 1 Kecamatan Buru Tanjung Batu kecil. Sementara itu, pemilik barang atas nama Mus alias Panjang yang beralamatkan Desa Gampong Cut, Kecamatan Delima – Aceh Pidie berhasil ditangkap di pantai Pongkar Tanjung Balai Karimun.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Narkoba jenis shabu-shabu 1 kg  dan 2 paket kecil sabu dengan jumlah total sebanyak 1005 gram, satu buah tas, tiga unit telepon seluler dan uang sebesar Rp516.000. Saat ini kedua tersangka berada di Mako Lantamal IV guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini modus transaksi narkoba tidak lagi face to face antara pembeli dan penjual narkoba. Mereka (para pemasok dan operator) memanfaatkan pesan singkat layanan telekomunikasi seluler dalam menyebar alamat pengambilan barang dengan pengecer  di level bawah”. Jadi perolehan tangkapan pada kamis dinihari itu merupakan kerja gemilang WFQR-4/Lantamal IV Tanjung Pinang beserta jajarannya.

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya akan diserahkan ke pihak Polda Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut.[MIR]

Share
Leave a comment