Perlukah Catatan Perilaku Lalulintas?

TRANSINDONESIA.CO – Tatkala gagasan untuk membangun sistem pencatatan perilaku berlalu lintas (CPB)/traffic attidue record (TAR), boleh dikatakan tidak ada yang terbaru. Entah tidak tahu, atau tidak mau tahu atau karena sudah nyaman dengan kondisi pengelolaan administrasi kendaraan bermotor dan pengemudi seperti saat ini.

CPB merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian berlalu lintas untuk membangun budaya tertib berlalulintas, juga untuk keamanan keselamatan.

Pelanggaran lalulintas begitu banyak, dari yang berdampak kemacetan hingga terjadinya kecelakaan semakin meningkat. Bahkan ada yang sengaja melakukannya dengan sadar dan sengaja melawan arus, parkir sembarangan, meneronos lampu merah, melanggar rambu, dan sebagainya.

Polantas saat bertugas mengatur lalulintas.(dok)

Para pelanggar tanpa ragu dan rasa malu terus saja melanggar. Bagi para penhusaha angkutan umum penyimpangan standar dari administtasi sampai operasional juga sama dengan sadar dan sengaja dilakukan. Mereka berpikir KUHP (Kasih Uang Habis Perkara).

Sistem penegakkan hukum yang tidak praktis dan berbelit belit sehingga menjadi sarang calo dan menjadi ajang pemerasan maupun penyuapan. Tidak ada efek jera atau tumbuhnya kesadaran.

Perawatan kendaraan yang serampangan dan pengoperasionalan kendaraan bermotor yang sembarangan. Over loading (lebih muatan) menjadi kasus klasik yang seolah tanpa solusi, berulang dan terus berulang. Demikian halnya pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Pada kendaraan bermotor semestinya ada catatan perawatan yang menjadi rujukan maintenancenya. Juga bagaimana cara mengoperasionalkan di jalan raya.

CPB bagi kendaraan bermotor akan dapat menjadi tanda khusus saat pengesahan STNK atau perpanjangan STNK. CPB bagi kendaraan bermotor bisa menggunakan alat rekam data atau barcode/cheap atau penggunaan ANPR (authomatic number plate recognation) yang dipasang pada tanda nomor kendaraan.

Bisa juga dengan memasang OBU (on board unit). Demikian halnya CPB dikenakan bagi para pemgemudi yang akan dikenakan pada sistem de merit/de merit point system untuk perpanjangan SIM.

Pemasangan aplikasi pencatatan pelanggaran atau perilaku pengemudi dapat dikaitkan dengan sitem elektronik yang saling terhubung satu sama lainnya. Selain untuk keselamatan dan membangun budaya tertib berlalu lintas, CPB juga berguna untuk pengamanan.

Tatkala kita melihat serangan teror di Spanyol dan Barcelona, dengan menabrak para pejalan kaki. Korban cukup banyak dan menimbulkan keresahan bagi pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.

Dengan membangun CPB, setidaknya dapat sebagai upaya pencegahan atau upaya pendeteksian dan pengawasan para pengguna lalulintas maupun kendaraannya. Dengan sistem CPB dapat digunaka untuk pembatasan, misalnya ERP, e-parking, e-toll, e-samsat, de merit point system dan e-tilang.

CPB menjadi bagian dari pelayanan publik di bidang, administrasi, informasi, keamanan, keselamatan, hukum juga kemanusiaan.

CPB sebagai aplikasi juga merupakan implementasi amanat UULAJ untuk mewujudkan dan memelihara Kamseltibcar Lantas, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib dan pelayanan prima yang (cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif dan mudah diakses).[CDL]

Share
Leave a comment