KPK Tahan Ketua DPRD Kota Banjarmasin

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) tetapkan empat tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Kota Banjarmasin terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin sebesar Rp50,5 miliar.

“Dalam gelar perkara sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan awal pascakegiatan operasi tangkap tangan (OTT) disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji, KPK meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat 15 September 2017.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu Dirut PDAM Kota Bandarmasih M dan Manajer Keuangan PDAM Kota Bandarmasih T. Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Ketua DPRD Kota Banjarmasin IRS dan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal AE.

Gedung KPK>(Dok)

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 14 September 2017, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 48 juta. “Uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM,” kata Alexander.

Untuk kepentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain di ruang kerja Ketua DPRD, Ketua Pansus dan ruangan lainnya di DPRD Banjarmasin, ruang kerja Dirut PDAM dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, M dan T disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, IRS dan AE disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[ANT/ROL]

Share
Leave a comment