48 Pengacara TAHMI Dampingi Terdakwa Ujaran Kebencian Mantan Kapolda Metro
TRANSINDONESIA.CO, BEKASI – 48 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Muhammad Hidayat (TAHMI), mendampingi Muhammad Hidayat yang terdakwa ujaran kebencian mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Irawan.
Terdakwa warga Perumnas I Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang juga pelapor putra Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mengatakan sebanyak 48 pengacara melakukan pendampingan hukum padanya dalam kasus ujaran kebencian tersebut.
“Saya tidak meminta, itu inisiatif mereka,” kata Hidayat disela sidang agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu 27 September 2017.
Dari 48 pengacara kata Hidayat, hanya 10 pengacara yang diperbolehkan masuk mendampingi Hidayat saat sidang berlangsung.
Hidayat mengaku tawaran pengacara untuk memberikan pembelaan itu datang saat dirinya menjalani penyidikan di Polda Metro Jaya.
Hidayat didakwa setelah mentransmisikan video saat M. Iriawan menjabat Kapolda Metro Jaya itu berdialog dengan massa pengunjuk rasa Aksi 411 di depan Istana Negara pada tanggal 4 November 2016, berjudul “Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar Serang Massa HMI. Ini Buktinya”.
Kemudian Hidayat diduga menghina M Iriawan atas pernyataan yang menunduh kelompok masyarakat tertentu itu hingga dituntut ke meja hijau.[MIN]