Model Destiya Laporkan Walikota Kendari ke Polda Metro

TRANSINDONESIA.CO,  KENDARI – Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra alias ADP menjalani pemeriksaan selama 4 jam di ruangan penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus yang dilaporkan oleh model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita.

“Semua sudah selesai tadi proses pemeriksaan atau klarifikasi yang berkaitan dengan saya,” kata Adriatma usai memberikan klarifikasi sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8) malam.

Adriatma datang memberikan klarifikasi di Polda Metro Jaya didampingi istrinya Siska Karina Imran dan Kuasa hukumnya Safarullah. Adriatma mengaku mendapat 25 pertanyaan dari penyidik atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan ADP terhadap Destiara.

Wali Kota Kendari terpilih, Adriatma Dwi Putra.[IST]
Dalam klarifikasi itu, kata Adriatma, terkait kronologi asal muasal berkenalan dengan Destiara hingga nekat melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.

“Saya sudah ceritakan dengan gamblang, awal saya kenalan sampai akhirnya melaporkan saya di Polda Metro Jaya. Semua sudah jalas, dan saya kira tidak perlu ada yang didramatisirlah seperti telenovela. Karena sebenarnya tidak ada apa-apa di antara kami atau antara saya dan Destiara,” ujarnya.

Dalam keterangan atau klarifikasi tersebut, Adriatma membantah pernah menjanjikan untuk menikahi ataupun pernah tidur bersama Destiara. “Itu tidak benar, memang pernah ketemu itu dua kali tetapi bertiga dengan pacar dia,” katanya.

Terkait foto yang beredar, katanya, itu adalah biasa karena ditempat umum dan bertiga pula bersama pacar Destiara. “Silahkan tanya langsung ke dalam (Penyidik) terkait hasil klarifikasi saya, semua sudah dijelaskan berdasarkan 25 pertanyaan yang disodorkan ke saya,” katanya.

Adriatma mengaku belum berpikir untuk melaporkan balik Destiara atas pencemaran nama baiknya itu. “Tetapi itu nanti akan dikaji oleh kuasa hukum saya, apakah kita akan lapor balik atau tidak,” katanya.

Sebagaimana yang beredar di media bahwa Destiara telah melaporkan Adriatma ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama bail dan penghinaan. Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 08 Agustus 2017.

Dalam laporan itu polisi mencantumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.[ANT/ROL]

Share
Leave a comment