Dukun Tipu Warga Sleman Dengan Emas Batangan
TRANSINDONESIA.CO, SLEMAN – Polres Sleman menangkap pelaku penipuan berkedok dukun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku bisa mengambil emas yang tertimbun di rumah korban-korbannya.
Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin menerangkan, tersangka berinisial SP alias Yadi (47 tahun) merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di Kecamatan Mlati. Dukun, merupakan profesi yang kerap digembor-gemborkan tersangka untuk meyakini calon korbannya.
“Jadi kalau sudah kenal tersangka ini mengaku bisa mengambil emas yang ada di bawah rumah korban, tapi dengan syarat,” kata Heru, Selasa 29 Agustus 2017.
Ia menuturkan, sebagai syarat untuk mengambil emas, pelaku meminta uang tujuh juta rupiah kepada korban untuk membeli beberapa perlengkapan. Selanjutnya, setelah mengaku telah membeli peralatan di Bringharjo, tersangka menunjukkan 10 batang emas palsu kepada korban.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban kalau pengambilan harta karun berhasil. Setelah itu, nilai syarat meningkat mencapai belasan juta, dan lagi-lagi diganti dengan 10 batang emas palsu. Menurut pengakuan tersangka, korban percaya saja kalau emas itu asli.
Dalam asksinya, tersangka menggunakan kendi, yang di dalamnya sebagai tempat diletakkannya harta karun berupa emas batangan. Untuk meyakini korban, tersangka mengajak korban ke tempat gelap dan membuat seakan kendi yang dipegang itu melayang.
“Padahal, kendi dipegang tersangka, tapi di tempat gelap, sambil baca-baca mantra jawa gitu, pake bismillah,” ujar Heru.
Namun, korban mulai curiga lantaran harta karun satu peti yang diawal pertemuan sempat dijanjikan, tidak pernah muncul. Setelah uang untuk proses ketiga masuk, tersangka mencoba berdalih dengan mempersilahkan korban untuk menjual emas-emas batang yang sebelumnya sebagai bukti.
Akhirnya, korban yang penasaran mencoba menjual emas-emas batangan itu ke toko emas, dan didapati kalau itu semua palsu. Menurut Heru, 20 batang emas itu merupakan besi kuningan biasa yang dibeli dengan harga Rp 50 ribu per batang.
“Atas kejadian itu, korban menderita kerugian total Rp 162 juta untuk membeli sejumlah persyaratan ritual,” kata IPDA Untung Gunawan, Paur Subbag Humas Polres Sleman.
Atas perbuatannya, tersangka terkena Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ditemui, tersangka mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk hura-hura. “Buat karokean saja, sama perempuan-perempuan,” ujar tersangka yang memakai penutup kepala.[ANT/ROL]