Dua Pelaku Penganiaya Hermansyah Diringkus
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Petugas gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polresta Depok membekuk dua dari lima pelaku penganiayaan ahli IT ITB, Hermansyah, Rabu 12 Juli 2017) dini hari tadi.
Pelaku yakni ED dan FR, ditangkap di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat, saat hendak kembali ke rumahnya setelah perjalanan ke Bandung.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kita coba lakukan sketsa wajah pelaku, kita sebar ke beberapa tempat dan kebetulan ada yang menanggapi sehingga ada informasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana, kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2017.

Pelaku ditangkap saat berkendara mobil yang sama ketika berselisih dengan Hermansyah. Namun, polisi belum bisa menemukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku saat menganiaya Hermansyah.
Kini, petugas masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron. Melalui penangkapan ke dua tersangka, maka bisa menambah keterangan ke polilsi terkait tiga rekannya yang masih buron.
Hermansyah dikeroyok orang tak dikenal saat melintasi Tol Jagorawi arah Depok pada Minggu dini hari 9 Juli 2017.
Saat perjalanan, sempat terjadi senggolan mobil. Terduga pelaku dan korban sempat keluar dari mobil.
Seketika itu terjadi pengeroyokan yang membuat tubuh korban mengalami luka serius. Hermansyah terluka parah akibat sabetan senjata tajam di atas kuping kiri, leher, lengan bahu, siku bawah dan pergelangan tangan kirinya. Luka terparah terjadi pada bagian leher korban.[ISH]