Dari Wakaf Perigi dan Properti Menginspirasi Wakaf City? [1]
TRANSINDONESIA.CO – Hendak membangun perumahan dengan pendayagunaan wakaf, belajarlah kepada Turki. Di negeri dua benua itu, tradisi gemar berwakaf tumbuh dan lestari hingga kini, seperti karakter para kesatria. Jenis wakaf pun beraneka ragam, tak hanya setangkai dua jenisnya namun ramai varietas dan ragam warna lengkap dengan fasilitas dan instalasi membentuk taman kota.
Tak hanya sebidang tanah untuk masjid, pemakaman, sekolah atau madrasah seperti lazim di sini, wakaf berkembang luas dalam jamak bentuk rupa: wakah sekolah, rumah sakit, wakaf rest area ataupun caravanserais rumah singgah istirahat bagi musafir atau peniaga kecil yang melewati malam tanpa bekal cukup, bahkan sampai menjadi kawasan. Tamsilnya, tak hanya mewakafkan pohon mawar tetapi sebuah taman indah.
Menoleh sejarah zaman Ustmani, tercatat Shaujauddin Othan putra Fakhruddin Usman, menyumbangkan tanah kecamatan Makaja, yang terletak antara Istanbul dan Eskishehir di Anatolia sebagai wakaf khalisan mukhlisan li wahjhillah, seperti ditulis Prof.Mehmet Maksudoglu, menyempurnakan buku Sultaniyya karya Dr. Abdulqadir as- Syufi, yang nama Scotland-nya Ian Dallas.
Tengoklah bagaimana wakaf di Turki mencakup wakaf rumah atau properti, dan beragam jenis properti lain: rumah untuk usaha, motel dan caravan, selain pada umumnya wakaf masjid, sekolah, pemakaman. Saking menjamur suburnya gerakan amaliah wakaf di Turki, tak usah heran jika pergi kesana anda bertemu agenda Charities of Week alias Pekan Wakaf yang acap digelar Direktur Jenderal (Dirjen) Wakaf. Tak salah jika Turki disebut negeri “amalan wakaf” dan menjadi role model sistem wakaf.
Coba pula melongok dan mengambil perbandingan dengan malysia dan Singapura yang sudah menggeliatkan wakaf properti lebih maju.Malaysia juga maju ikhwal wakaf. Tersebutlah AWQAF Holding Berhad, sebuah institusi wakaf korporat dan memanfaatkan kelestarian wakaf mentransformasi ekonomi untuk membina masyarakat adil dan makmur.
Perhatikan visi AWQAF Holding Berhad itu, ada kata kunci: “wakaf korporat”, “memanfaatkan kelestarian wakaf”, “ mentransformasikan ekonomi”, “masyarakat adil dan makmur”. Wakaf tidak harta diam, apalagi habis, namun manfaat lestari bahkan transformasi ekonomi adil dan makmur.
Di Singapura, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) membentuk Wakaf Real Estate Singapore (WAREES) untuk menggerakkan wakaf properti, yang dalam hukum di sana memasukkan tanah sebagai properti, tak hanya real estat dan properti rumah dan apartemen. WAREES, perusahaan real estat yang sahamnya seluruhnya dimiliki MUIS.
Menurut sumber, hingga 2010, properti wakaf di Singapura mencapai nilai SGD 500 milyar atau setara Rp 3,5 triliun. Bentuknya jamak beragam, mulai dari perumahan, perkantoran, pusat bisnis, hingga serviced apartemen bekerja sama dengan jaringan ASCOTT International mengelola properti wakaf produktif bernama Somerset Beencolen Singapore.
Kalau anda pergi ziarah umroh atau haji, dan menginap di hotel Pulmann yang berada di Menara Zamzam di kota suci Mekkah, properti itu dibangun di atas tanah wakaf, yang disewakan ke Binladen Company.
Maha suci Allah. Wakaf telah menjadi gerakan, tak sekadar amaliah mewakafkan properti namun mengerakkannya sebagai sistem wakaf yang justru menghasilkan dari benda wakaf, yang tak boleh berubah peruntukan sebagai ikrar wakaf. Persis seperti Hadist nabi Muhamad SAW, “ambil buahnya biarkan pokoknya”.
Wakaf bukan hanya melepaskan aset begitu saja, namun dengan mengangkat nadzir sebagai pemegang amanat wakaf atau mutawali yang mengelola wakaf sehingga harta wakaf tetap bisa lestari dan berguna.
Menurut sumber, Masjid Nabawi yang dibangun di atas tanah anak yatim dari Bani Najjar setelah dibeli oleh Rasulullah dengan harga delapan ratus dirham. Tahun ketiga Hijriah, Rasulullah SAW mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah, diantaranya kebun A’raf Shafiyah, Dalal, Barqah.
[Muhammad Joni,SH,MH:KetuaMasyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute, Managing Partner Law Office Joni & Tanamas]