Polisi Sita 19 Ribu Ekstasi di Diskotik Terbesar di Bali

TRANSINDONESIACO, DENPASAR – Petugas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali menyita 19 ribu butir pil ekstasi dari diskotek terbesar di Bali, Akasaka Club.

Polisi mengamankan barang bukti dan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja mengatakan sebelumnya telah diamankan tiga orang dari Akasaka sebagai pengembangan penyelidikan perkara narkoba di Jakarta. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemudian menelusuri kasus ini hingga ke Bali.

“Sekarang masih ada dalam interogasi. Perkembangan lainnya menyusul dan infor terbatas. Tim dari Mabes Polri berwenang menginformasikan,” kata Hengky, Senin 5 Juni 2017.

Narkoba jenis ekstasi.[Dok]
Pil ekstasi yang diamankan terdiri dari berbagai macam warna dan terdapat logo X-Man di tengahnya. Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mengatakan Mabes Polri sudah menarget bandar ekstasi ini. “Tersangka kami amankan sekitar pukul 15.00 WITA,” katanya.

Empat orang yang diamankan berinisial WI, IS, DD, dan BL. Mereka terdiri dari seorang manajer dan tiga orang karyawan di salah satu diskotek terbesar di Pulau Bali tersebut. Keempatnya diduga anggota dari sindikat narkoba yang memasok pil terlarang itu ke Bali.

Akasaka Karaoke, Music Club, dan A-Club akhirnya ditutup sementara. Sebuah kertas pengumuman ditempel di bangunan tinggi yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Simpang Enam, Denpasar tersebut. Lantai bawah bangunan juga dipasang garis polisi.[ROL]

Share
Leave a comment