IPW Desak Bentuk Tim Khusus Keterlibatan Jenderal

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Pengakuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, bahwa ada Jenderal Polisi terlibat dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap dirinya menjadi sebuah skandal yang mengejutkan, yang harus segera dibongkar dan jenderal tersebut ditangkap dan diseret ke pengadilan.

Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, yang mendesak segera dibentuk tim khusus untuk membongkar kasus ini agar terang benderang.

“Publik tidak bisa lagi hanya berharap pada Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini. Sebab sudah tiga bulan Polda Metro Jaya menangani kasus ini tapi tak terlihat tanda tanda kasus ini akan terang benderang. Sepertinya Kapolda Metro Jaya tak mampu bekerja profesional menuntaskannya,” kata Neta dalam siaran persnya, Kamis 15 Juni 2017.

Novel Baswedan.[IST]
Dinilainya, pengakuan Novel sekaligus menjadi babak baru dalam kss teror penyiraman air keras kepda penyidik KPK tersebut. Untuk itu, kasus ini perlu dituntaskan agar tudingan novel ini tidak menjadi spekulasi dan bola liar.

“Sepintas publik bisa membenarkan tudingan Novel. Ada dua indikasi yg bisa membuat publik mempercayai tudingan Novel. Pertama, selama ini publik tahu persis oknum polisi tertentu dan Novel bermusuhan. Kedua, publik melihat bahwa selama ini Polda Metro Jaya tak kunjung mampu mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap novel. Dari kedua kss ini seolah bisa menjadi pembenaran terhadap tudingan novel,” terangnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel hrs segera dituntaskan Polri. Kapolri jangan lagi berharap pada Polda Metro Jaya untuk menuntaskannya. Sebab Polda Metro Jaya sudah nyata-nyata tidak mampu dan Mabes Polri harus segera mengambilalih kss ini.

“Sebab ini menyangkut wibawa dan kredibilitas profesionalisme Polri secara keseluruhan, apalagi dengan adanya pengakuan Novel bahwa ada Jenderal Polisi yang terlibat,” ujarnya.

Adanya tudingan Novel, sudah saatnya Komisi III DPR memanggil Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, serta Novel untuk mengklarifikasi tudingan tersebut.

“Jika tudingan novel itu benar keterlibatan oknum jenderal itu tidak bisa dibiarkan. Kejahatannya harus diungkap tuntas. Sebab ini sebuah kejahatan besar. Sebaliknya, jika tudingan Novel tidak benar, penyidik KPK itu bisa diproses secara hukum dengan tuduhan mencemarkan nama baik Polri,” katanya.[DOD]

Share