Bangun Desa Dengan Regulasi Sederhana
TRANSINDONESIA.CO – Penduduk Indonesia yang hidup di perkotaan mayoritas berasal dari desa. Data dari Kementerian Dalam Negeri (2016) menunjukkan bahwa dari sekitar 234,2 juta penduduk saat ini, 14,15% masih hidup dalam kategori penduduk miskin, dan sebagian besar tinggal di perdesaan.
Dari hasil pengamatan lapangan, berbagai macam kendala yang didapatkan mengapa warga desa lambat dalam melakukan perubahan, diantaranya adalah:
- Rendahnya sumber pendapatan masyarakat desa;
- Lemahnya kemampuan sumber daya manusia masyarakat yang ada di desa;
- Terbatasnya kemampuan sumber daya manusia apatur desa;
- Adanya pergeseran penduduk desa yang telah mengenyam pendidikan tinggi yang enggan kembali ke desa;
- Belum meratanya pelaksanaan pembangunan sampai ke pelosok desa;
- Masih rendahnya tingkat kepedulian masyarakat desa yang tinggal diperkotaan dan telah berhasil untuk membangun desanya;
- Masih adanya regulasi yang terus berubah dan terkesan belum sejalan/tumpang tindih mengatur desa, mulai dari UU No. 5 tahun 1979 tentang Desa, UU No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, UU No.32 tahun 2002 tentang Pementah Daerah, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, UU No.23 tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri lainnya yang juga mengatur tata kelola pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan, dan peraturan lainnya yang sebenarnya semakin menambah rumit bagi aparatur desa dalam melaksanakannya.
Setelah melihat fenome di atas, dalam mengurus hal-hal terkait desa, sebenarnya untuk memberikan jawaban atas semua itu adalah. “Adanya langkah penguatan kapasitas SDM Aparatur Desa, sehingga mereka siap dan tidak membingungkan perangkat desa dalam mengelola desanya, mencegah munculnya persaingan yang kurang sehat antar penduduk desa yang satu dengan desa lainnya, sengketa batas desa, sengketa sumber pendapatan desa, sengketa lahan perkebunan, kehutanan, pertanian, serta bentuk sengketa lainnya yang muncul di tingkat masyarakat desa sampai menimbulkan pertikaian antar warga dan berakibat pada menurunnya jiwa persatuan diantara sesama, meningkatkan intensitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa secara sistematis, terukur dan berkelanjutan, guna meningkatkan taraf hidup masyarakat desa serta terhindar dari ketertinggalan yang terus menerus”. [La Mimi_633 – Widyaiswara, Pengamat Kamnas]