IMM: Jaksa Kasus Korupsi Alkes Rusak Nama Baik Muhammadiyah
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kementerian Kesehatan kembali dibuka KPK. Selain mantan Menkes Siti Fadilah yang merupakan terdakwa, dalam persidangan kasus tersebut PAN dan Muhammadiyah juga ikut terseret-seret.
“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Mei 2017.
Menanggapi hal itu, Ketum DPP IMM Taufan Korompot meminta jaksa KPK untuk tidak bawa-bawa nama Muhammadiyah.
“Apa maksud Jaksa KPK membawa-bawa nama Muhammadiyah?, Jika kasus korupsi tersebut menimpa Siti Fadilah Supari secara personal, dan melibatkan orang lain, dalam hal ini kader partai, seperti yang disebut Jaksa KPK banyak diisi oleh kader-kader Muhammadiyah,” tegas Taufan, Sabtu 3 Juni 2017.
Taufan menilai Jaksa KPK telah bertindak terlalu jauh dengan menyebut Muhammadiyah berada dibelakang Siti Fadilah dalam kasus tersebut. IMM pun mendesak jaksa untuk meminta maaf karena telah merusak nama baik Muhammadiyah.
“Berani sekali Jaksa KPK masuk terlalu jauh, sampai menyebut Muhammadiyah dibalik SFS. Dan mengait-ngaitkan Muhammadiyah dengan PAN. Ingat Muhammadiyah bukan organisasi politik. Apalagi politik praktis,” ujarnya.
“Jaksa KPK ini mau menuntaskan kasus korupsi atau mau merusak nama baik Muhammadiyah?. Kami meminta Jaksa KPK agar memohon maaf atas keterangannya yang tendensius tersebut,” tegasnya lagi.[ROL]