Polisi Ringkus Polisi Gadungan Kuras Harta Korban

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Tiga pelaku penculikan dan penganiyaan yang menyamar sebagai polisi berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Selatan.

Ketiga “polisi gadungan” yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan narkoba Polda Metro Jaya adalah, DH, 42 tahun, AK, 31 tahun, dan JT, 49 tahun

“Ketiganya diamankan di bilangan Duren Tiga, Pancoran,  setelah sebelumnya menculik, menganiaya serta menguras harga benda milik korbannya pada 1 Mei lalu,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Falva Yoga, kemaren.

Tiga polisi gadungan yang diringkus polisi.[ISH]
Menurutnya, ketiga pelaku sudah mengincar kakak beradik RR dan AG untuk dijebak dan diperas. RR dan AG waktu itu diseret oleh pelaku di Jalan Mampang Prapatan XV.

“Ketiganya pura-pura datang sebagai polisi, langsung men-judge korban sebagai pemakai narkoba, kemudian melakukan pemeriksaan meski tidak ada barang bukti. Korban ketakutan karena pelaku mengaku dari Satnarkoba Polda Metro Jaya,” ujarnya.

RR dan AG digeledah dan dimasukkan ke dalam mobil. Saat di dalam mobil, tangan RR dan AG diikat ke belakang dan kepalanya dipukul dengan gagang senjata api. RR dan AG kemudian diminta menunjukkan rumah target lainnya yakni RA.

RA juga dimasukkan ke dalam mobil dan ditodong dengan senjata api. Dari hasil penganiayaan dan pemerasan itu, ketiga polisi gadungan itu mengaku dari Polda Metro Jaya meraup Rp16.500.000.

Korban diturunkan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.”Pelaku meminta korban pin ATM dan menguras isi tabungan korban sebelum korban dilepaskan,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah beroperasi selama dua tahun. Polisi gadungan ini juga melengkapi diri dengan senjata jenis softgun untuk menakuti para korbannya.

“Senpi yang kami amankan bukan asli, namun airsoft gun jenis glock dan revolver,” ujar Iptu Falva.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.[ISH]

Share
Leave a comment