Korban Pemerkosaan Anak 10 Tahun di India Diizinkan Aborsi

TRANSINDONESIA.CO, INDIA – Panel dokter menyetujui permintaan untuk menggugurkan kandungan seorang anak 10 tahun korban pemerkosaan di Negara Bagian Haryana, India utara.

Keputusan panel dokter ini penting sebab undang-undang di India melarang aborsi setelah kehamilan 20 minggu kecuali dokter dapat mengukuhkan bahwa nyawa sang perempuan dalam kondisi berbahaya.

Dalam kasus ini, usia kehamilan anak yang mengandung setelah diduga diperkosa oleh ayah tirinya, diperkirakan antara 19-21 minggu.

Keputusan untuk mengizinkan anak menggugurkan kandungan diambil setelah pengadilan setempat menyatakan bersedia menerima rekomendasi panel dokter dari Institut Pascasarjana Ilmu Kedokteran di kota Rohtak, Haryana.

Permohonan aborsi diajukan oleh keluarga korban. Anggota panel, dokter Ashok Chauhan, mengatakan kasus aborsi itu berada di “perbatasan”.

Kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di India.[Gett]
“Ia mengandung sekitar 20 minggu, tetapi bisa saja 19 minggu atau 21 minggu. Teknologinya tidak begitu canggih sehingga tidak bisa diketahui pasti minggu kehamilannya.”

Ditambahkannya bahwa aborsi akan dilakukan “sewaktu-waktu sekarang”.

Kehamilan anak tersebut diketahui pekan lalu ketika ibunya, seorang pekerja rumah tangga, curiga putrinya sedang hamil dan membawanya ke seorang dokter.

Berbagai laporan menyebutkan anak perempuan itu sering ditinggal di rumah ketika ibunya pergi bekerja.

Kepada ibunya, ia mengaku berkali-kali diperkosa oleh ayah tirinya yang memperingatkan dirinya untuk tidak memberitahukan tindakan tersebut kepada siapa pun.

Ketimpangan gender

Ayah tiri itu ditangkap setelah ibu dari anak itu melaporkannya kepada polisi.

Undang-undang larangan aborsi yang ketat diberlakukan di India untuk mengatasi perubahan rasio jenis kelamin yang terjadi secara tiba-tiba.

Budaya di India yang mengutamakan anak laki-laki sudah mengakar rumput sehingga jutaan janin perempuan digugurkan selama bertahun-tahun setelah ibu hamil menjalani pemeriksaan jenis kelamin pada janin.

Selama beberapa bulan terakhir, Mahkamah Agung India menerima sejumlah petisi, sebagian dari perempuan korban pemerkosaan, untuk menggugurkan kandungan setelah 20 minggu.

Pengadilan selalu merujuk kepada para ahli medis.

Pengabulan permohonan aborsi ini terjadi di tengah penyelidikan atas dua kasus dugaan pemerkosaan beramai-ramai belakangan ini, juga di negara bagian Haryana, termasuk yang dialami oleh seorang perempuan berusia 23 tahun sebelum ia dibunuh.

Dan untuk memprotes pelecehan seksual, 12 siswi di Haryana melakukan aksi mogok makan.[BBC]

Share
Leave a comment