Ini Alasan Polisi Tangkap Paranormal Ki Gendeng Pamungkas

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Paranormal terkenal, Ki Gendeng Pamungkas, 69 tahun, ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat, Selasa 9 Mei 2017 malam. Dia ditangkap di rumahnya atas tudingan melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu.

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45, RT07/01. Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Penangkapan pada pukul 23:00.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan Ki Gendeng Pamungkas ini.

Ki Gendeng Pamungkas

“Iya betul yang bersangkutan kami tangkap tadi malam pukul 23.00 WIB,” kata Kombes Wahyu saat dihubungi wartawan, Rabu 10 Mei 2017.

Kombes Wahyu menjelaskan, Ki Gendeng ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat dan juga penyelidikan polisi. Hanya saja, Wahyu belum mengungkap alasan penangkapan itu terkait kasus apa. “Saat ini yang bersangkutan masih kami periksa,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan ‘Fight Againts Cina’, 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah sticker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.

“Sekarang tersangka masih ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa intensif,” katanya.[ISH]

Share
Leave a comment