Guru Privat Setubuhi Murid dan Rekam Aksinya

TRANSINDONESIA.CO, TANGERANG – Seorang guru privat di kawasan Vila Dago, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial DFP, 23 tahun, dibekuk petugas PPA Polres Tangsel, karena diduga menyetubuhi muridnya yang berusia 14 tahun. Selain mencabuli, pelaku juga merekamnya dengan kamera handphone.

Kejadian itu baru terungkap saat ibu korban, Emi, 44 tahun, tak sengaja membaca pesan singkat di HP milik putrinya. Saat di cek, ada percakapan pelaku yang berisi seputar pelecahan seksual. Parahnya lagi, didapati juga rekaman video tentang persetubuhan yang dilakukan DFP terhadap korban.

Tak terima dengan ulah pelaku, keluarga korban segera menghubungi DFP untuk bertemu di kawasan Viktor, Setu, Tangsel. Kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Ciputat.

Ilustrasi korban perkosaan.[Ist]
“Pelaku kita tangkap dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2017.

Dari pengakuannya, sambung Kapolres, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di sebuah lembaga pendidikan di Ciputat, masing-masing pada Jumat 21 April 2017 sore dan Minggu 30 April 2017 pagi.

“Pelaku melakukan persetubuhan itu di lembaga pendidikan tersebut. Hasil visum dan video dari HP korban juga sudah kita amankan sebagai barang bukti,” sambung Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.[BEN]

Share
Leave a comment