Nahkoda Daerah
TRANSINDONESIA.CO – PP No 18 Tahun 2016, disebutkan bahwa Pemerintahan Daerah (Pemda) adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemda yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Sedangkan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemda.
Dari kedua elemen pemerintahan di atas, sebenarnya tidak ada alasan bagi suatu daerah otonom di Indonesia untuk tidak dapat mengelola pemerintahanya dengan baik dan benar sesuai dengan harapan dan cita-cita bagi pimpinan daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah.
Hal ini dapat diibaratkan suatu daerah otonom bagaikan sebuah kapal yang digerakkan oleh dua kekuatan mesin dalam mengarungi lautan, dimana setiap mesin memiliki komponen penggerak masing-masing yang dalam hal ini adalah perangkat daerah yang telah memiliki daya dan kapasitas dalam melakukan apa saja sesuai petunjuk dan arahan sang nahkoda.
Fenomena yang selama ini terjadi adalah masih adanya garis pembatas antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam mengelola urusan pemerintahan di daerah dikarenakan berbagai macam kendalala seperti visi-misi kepala daerah, pemenuhan janji politik, tuntutan tim sukses, tarik menarik kepentingan sampai pada ego politik, serta pemberdayaan aparatur dan masyarakat yang masih kurang.
Untuk menjawab tantangan di atas, maka seharusnya antara dua kekuatan besar tersebut dapat selalu bekerjasama, bersinergi dan saling memahami tentang ruang lingkup dan tupoksi masing-masing dalam rangka mengelola urusan pemerintahan, menggali potensi daerah, menggerakkan perekonomian masyarakat, dan dunia usaha termasuk mendatangkan investor ke daerah, menjaga stabilitas daerah, memelihara kerukunan antar umat beragama sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat serta memberdayakan segala kekuatan dan potensi yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraanya serta menjaga Keamanan Nasional dalam mendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penulis: La Mimi, Widyaiswara Indonesia – Pengamat Kamnas