Habib Rizieq Tersangka, Kapolri: Bisa Dijemput Paksa, Pengacara: Jadi Saksi Saja Tak Bisa
TRANSINDONESIA.CO, BOGOR – Pihak kepolisian menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein. Polisi menunggu itikad baik dari Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia dan menjalani pemeriksaan.
Kapolri Tito Karnavian mengatakan, penetapan Rizieq sebagai tersangka atas kasus obrolan pornografi bukan tanpa alasan. Penetapan dilakukan karena pihak kepolisian telah memiliki cukup bukti.
“Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak,” ujar Tito, Senin 29 Mei 2017.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kepolisian akan memanggil Rizieq untuk segera diperiksa. Meski Rizieq masih berada di luar negeri, kepolisian tetap akan melakukan pemanggilan. Jika memang tersangka masih tidak memperlihtkan itikad baik, maka kepolisian bisa menjemput paksa Rizieq.
“Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya,” katanya.
Pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab, Eggi Sudjana menganggap penetapan tersangka kliennya oleh polisi dalam kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi dengan Firza Husein tidak tepat. Menurutnya, jangankan menjadi tersangka, menjadi saksi pun Rizieq tidak bisa.
“Kalau dari segi hukum, tidak tepat penetapan tersangka tersebut. Jangankan tersangka, jadi saksi saja enggak bisa,” kata Eggi saat dihubungi Republika.co.id, Senin 29 Mei 2017.
Eggi kemudian memaparkan alasan Rizieq tidak bisa menjadi saksi dalam kasus tersebut, yakni karena yang bersangkutan tidak mengalami, melihat dan mengetahui apa yang diperkarakan. Sehingga, jika menjadi saksi saja tidak bisa, maka menjadi tersangka lebih tidak mungkin lagi.[DOD]